Rabu, 24 Juli 2013

SUNYARURI
Oleh: Jasad

Kucoba temukan alam suwung
bercumbu mesra dengan hyang agung
tak ada pembatas aku dan dia
rasakan hadirnya dalam keheningan

kata berubah jadi mantra
rasa manunggal dalam doa
raga terdiam tapabrata
harmonisasi alam raga dan rasa

kepada yang tunggal dikeabadian
kepada yang abadi di tunggalnya
kepada yang mempunyai seluruh alam
kepada yang menguasai segalanya

masuki yang terpendam dalam raga
susuri jejak dalam jiwa
meniti jejak dalam sukma
temui sang maha cahaya

manunggal sajatining
abdi kaula diri
manunggal sajating
abdi kaula gusti

alam suwung dunia kosong
suksma sejati yang bersih suci
berada didiri dalam semedi
terbebas dari nafsu duniawi

alam suwung dunia kosong
kejernihan hati dan sanubari
berada diraga dalam tapa
terbebas dari nafsu ragawi

raga ini hanyalah alat kita untuk berbakti
pancarkan cahaya illahi
dengan saling mengasihi
karena hidup ini untuk berbagi

dunia hanyalah sebuah tempat kita mendharma
lakukan apa yang kita bisa
banyak berbuat sedikit berkata
bertindak baik kepada sesama

ngaraga sukma,manunggalnya raga dan sukma
mawas diri dan sadar atas keterikatan diri
raga mati dan rasa pasti kembali
pada keabadian kepelukan illahi

kepada alam,jiwa dan raga
angin tanah air dan api
kepada lam,jiwa dan raga
siang malam baik dan buruk

alam suwung duoia kosong
harmoni semesta di dalam diri
sunya ruri,sunya ruri
sunya ruri,sunya ruri
mawas diri dan tetap terjaga
raga bertapa dari nafsu dunia

alam suwung dunia kosong
sunya ruri
CENGKRAM GARUDA
Oleh: Jasad
Bulu bulu garuda telah dicabuti
kepak sayapnya tak tinggi lagi
sorot matanya tak tajam lagi
dan berjuta anak panah siap menembaki

Pekikanmu tak lagi membelah bumi
suaramu tak lebih dari kicau burung kenari
kegagahanmu telah lama dibeli dan dikebiri
namun aku akan selalu setia menemani

karena aku tak akan membiarkanmu mati
selalu menjagamu dalam setiap hembusan nafasku

lima simbol didadamu
tetap melekatlah di bangsaku
cengkraman kuat dikakimu
tetap persatukanlah negeriku
lima simbol didadamu
adalah nafas bangsaku
cengkram kuat dikakimu
adalah keberagaman negriku

garuda pancasila bukanlah penghias dinding
garuda pancasila adalah pengisi hidup

Ketuhanan yang maha esa
dialah yang wajib disembah
yang maha pengasih dan maha penyayang
yang berkuasa atas
alam semesta raya

Kemanusiaan yang adil dan beradab
saling mencintai antar sesama
menjunjung tinggi nilai kemanusiaan

persatuan indonesia
tempatkan kesatuan dan persatuan
kepentingan bangsa dan negara
diatas kepentingan pribadi dan golongan

kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

selalu mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
tidak memaksakan kehendak kepada orang lain

selalu mengutamakan musyawarah tuk kepentingan bersama

beritikad baik dan bertanggung jawab
melaksanakan hasil musyawarah

keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
selalu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
selalu menghormati hak hak orang lain
selalu memberi pertolongan kepada yang membutuhkan
bersama sama berusaha mewujudkan kemajuan
yang merata dan berkeadilan sosial

mangkang jinatwa kalawan siwatatwa tunggal
bhinneka tunggal ika tan hana dharma mangrwa
sebab kebenaran adalah tunggal
terpecah belahlah itu,tetapi satu jugalah itu

Minggu, 21 Juli 2013

aku melihat kabut hitam di jalan-jalan
cahaya bulan remang-remang menyirami pepohonan
ladang perburuanku menjadi sunyi malam ini
tiba-tiba kau melintas di tepi khayalan ku
kau baringkan tubuhmu di atas rumput biru
kau lemparkan api asmara membakar jiwaku
kau tawarkan sebuah cinta murahan di malam yang dingin ini
apa artinya cinta dalam sekejap malam
cinta adalah barang yang tidak nyata
dan di balik nafsu selalu tersembunyi tipu daya
marilah, marilah ku penuhi hasratmu
marilah kita bunuh bersama-sama rasa kesunyian ini

cc; arya dwipangga

Minggu, 18 Maret 2012

Putusan MK hanya Relevan pada Aspek Ekonomi


Gebrakan revolusioner Mahkamah Konstitusi menyoal putusan no 46/PUU-VII/2012 pada 17 Februari 2012, dewasa ini banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Pada intinya bunyi putusan di atas adalah Anak yang lahir diluar pernikahan menjadi tanggung jawab Ayah, Ibu, serta Keluarga mereka berdua dengan dibuktikan DNA. Secara otomatis kebijakan tersebut mengamandemen UU no. 1 pasal 43 tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang tersebut yang berbunyi Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya dan Keluarga Ibunya, dinilai kontras dengan pri kemanusiaan.
Hal ini dilatarbelakangi fenomena sosial, seringkali terjadi tindakan diskriminatif terhadap Anak yang lahir diluar nikah. Padahal, dalam konstitusi hak Anak dijamin untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hak Anak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Sebagaimana pengakuan Hakim MK, Prof. dr. Hamdan Zoelva, SH, MH ketika diwawancarai Yusriadi dari Harian Fajar.
Langkah tersebut disadari ataupun tidak akan berimplikasi pada pola kehidupan berumah tangga. Karena, peluang untuk berbuat amoral (zina;baca) semakin terbuka lebar. Meskipun secara tegas Ketua MK, Mahfudl MD mengatakan bahwa penetapan UU di atas untuk mencegah prilaku zina. Asumsinya, dengan adanya ketetapan tersebut paling tidak orang akan berfikir ulang untuk melakukan mesum.
Dalam konteks sosial sudah sepantasnya kebijakan tersebut harus kita dukung serta kita sambut dengan baik karena selaras dengan semangat UUD 1945 pasal 28I tentang HAM, yang berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Selain itu dapat membantu Negera mengentas atau paling tidak meminimalisir kemiskinan. Namun di sisi lain justru akan menjadi senjata makan tuan bagi MK. Dikatakan senjata makan tuan karena persoalan perbuatan yang menghasilkan anak (mesum;baca) bukanlah wilayah nalar. Mesum bermula dari syahwat. Syahwat selalu bersinggungan dengan perasaan. Sedangkan perasaan tidak bisa dinalar, justru perasaan acapkali mengendalikan akal. Oleh karena itu penegasan Mahfudl MD, hemat penulis tidak lah rasional.   
Lain daripada itu penulis menilai MK terkesan mengeneralisir antara aspek Agama, Ekonomi dan Sosial. Belum ada titik terang menyoal putusannya. Semestinya MK memberikan batasan tentang undang-undang tersebut. Akibatnya adalah terjadi tumpang tindih antara satu undang-undang dengan lainnya. Dalam perspektif Agama misalnya, UUD 1945 pasal 29 poin 2 menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Putusan MK secara jelas juga diatur dalam norma Agama. Artinya secara tidak langsung MK mengintervensi kepercayaan Masyarakat. Hal demikian kontras dengan semangat  UU tentang Agama.
Berangkat dari situlah penulis menawarkan gagasan untuk menspesifikasi wilayah agar tidak terjadi benturan undang-undang. Dalam konteks ini, penulis berpendapat UU tersebut hanya berlaku pada aspek ekonomi dimana pihak Ayah dan Ibu mempunyai keharusan untuk memberikan nafkah kepada Anak, dan membesarkannya. Artinya semua kebutuhan keluarga ditanggung mereka yang terkait. Hanya saja kelemahannya terletak ketika membicarakan warisan. Artinya tawaran tersebut mencoba membredel otonomi agama. Namun hal itu bisa diantisipasi dengan memasukkan nilai etika yang terkandung dalam unsur kelahiran anak. Konkritnya adalah jika sudah melahirkan anak maka sudah sepatutnya memelihara anak tersebut serta mewarisi materi ketika akan meninggalkannya. Hal ini lebih rasional jika putusan tersebut kita alihkan pada aspek sosial, pendidikan ataupun Agama.
Perbandingannya adalah : pertama; jika kita arahkan pada aspek pendidikan maka akan menodai semangat UUD no. 20 pasal 11 poin 1 dan 2 tahun 2003 tentang pendidikan. Pasal tersebut berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi. Dan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.
Kedua; jika diarahkan pada aspek social maka menurut penulis tidak akan berjalan efektif, sekalipun semangat kemanusiaan ada dalam ruh aspek social tersebeut. Kenapa demikian? Karena jika berbicara dengan sosiologi tentunya sangat bersinggungan dengan nilai agama. Maksudnya adalah agama mempunyai peranan besar dalam mengkonstruk kehidupan ideal manusia. Sementara keputusan MK sangat bersinggungan dengan produk islam bagi sebagian organisasi masyarakat. Sehingga, sekalipun sosialisasi yang dilakukan MK terus menerus dilakukan, penulis menilai hal itu tidak akan berhasil.
Barangkali dengan adanya penyempitan tidak lagi terjadi tumpang tindih undang-undang atau pihak yang merasa dirugikan.

Kamis, 01 Desember 2011

iseng2 jilid satu


Entah dilatar belakangi oleh pengalaman pribadi atau cuma iseng. (kita anggap iseng-iseng berhadiah saja lah). Tiba-tiba saya ingin membahas problem yang selama ini mengganjal dalam kehidupan social, yaitu penghisapan atau perbudakan yang dialami Masarakat pada umumnya. Berangkat dari kekaguman penulis pada suatu organisasi.
eits,, kasih tau gak ya? Gak mau ah, ntar malah terjadi diskriminasi. Tapi tenang saja pembaca boleh menafsirkan kok, yang jelas bukan cuma satu organ. Setelah ikut organisasi dengan tujuan ingin mendapatkan wawasan, penulis pun mengikuti prihal yang telah dikatakan oleh teman yang mempunyai kedudukan lebih tinggi, baik dari segi jabatan atau umur. Lama kelamaan penulis pun berfikir, suasananya kok begini ya? Saya cuma dijadikan alat untuk kepentingan mereka, konkritnya melestarikan system pemplokotoan.
Lantas perbudakan secara definitive itu apa sih? Penulis bukan pakar sosiologi atau pakar-pakar apa lah yang konsentrasinya menelaah term di atas, tapi yang jelas kasus yang terjadi pada sosio cultural Arab pra maupun pasca Islam sebelum ada penghapusan menyoal system perbudakan bisa dijadikan rangsangan untuk mendefinisikan. Fenomena yang terjadi pada waktu itu budak bagaikan barang. Mereka harus menuruti perintah dari tuannya tanpa ada gaji atau bayaran, bahkan jika perempuan maka halal bagi si tuan mensetubuhinya. Seorang budak bisa didapat melalui transaksi jual beli, dan juga melalui ekspansi.
Lain halnya dengan konteks Indonesia. Kita tentunya masih ingat dengan istilah romusha pada masa imperialisme Jepang, dimana tenaga Rakyat sekaligus sumberdaya alam Bumi pertiwi dikeruk habis untuk menjaga ketahanan pangan Negara samurai ketika terjadi perang pasifik. Rakyat hanya mendapatkan sedikit dari penghasilan. Bahkan yang harus di tanam pun harus sesuai dengan kebutuhan mereka, jika tidak sebetan pedang akan diterima. (merinding kan? Mendengar cerita tersebut).
Dua deskripsi di atas kalau kita telaah sebenarnya yang menjadi titik tekan terletak pada aspek ekonomi serta aspek kepuasan. Dikatakan aspek ekonomi karena penindas menghisap harta benda tanpa memeperdulikan nasib yang ditindas. Meliputi aspek kepuasan karena selain mengejar keuntungan pribadi atau golongan, perampas mempermainkan raga mereka, dengan cara menodai perempuan. (Katanya sih gitu, bersetubuh itu nikmat hehe). Selain itu adanya kerelaan terhadap tindakan diskriminasi yang dilakukan oleh penindas. (ya pasti lah, kalau melawan namanya bukan budak). Tapi bagaimana ya redaksinya mengenai definisi perbudakan? Ah sudahlah biar pembaca saja yang mencoba menawarkan gagasan berikut teorinya.
Selain menelorkan definisi, deskripsi di atas pandangan penulis juga menjelaskan ruang lingkup dari penindasan. Perbudakan selalu ada di mana-mana baik dalam lingkup organisasi, kehidupan bermasyarakat, bahkan pertemanan. Selama akal masih berputar, penghisapan adalah keniscayaan. Nampaknya dalam hal ini meminjam istilah Thomas Hobbes, Manusia adalah srigala bagi Manusia lain memang benar-benar terjadi. Undang-undang pun akan mentah, dalam arti kata tidak akan berlaku jika kebringasan akal tidak bisa dikendalikan. Kecuali jika proses ideologisasi atau indoktrinasi berjalan mulus. Maka ideology itulah yang akan menetralisir keagresifan akal.
Kita tidak akan lupa pergerakan ala marxis yang lebih populer dengan sebutan sosialis. Propaganda utama faham ini adalah pertentangan kelas. Dalam kehidupan ada yang namanya kelas borjuis, ada pula kelas proletar. Kelas borjuis selalu menghisap kelas proletar. Propaganda tersebut menjadi langkah awal sebagai upaya penyadaran terhadap status sosial. Faham ini sempat mendapatkan tempat di hati masyarakat, terbukti dengan kemenangan melawan kaum kapitalis pada waktu itu. (tapi kapan ya? Saya lupa je hehe).
Hanya saja penulis tidak yakin kalau aliran ini konsisten mendeklarasikan anti perbudakan. Setiap indifidu dari mereka pasti menginginkannya. Fakta membuktikan ketika Stalin sudah di atas kertas memenangi perpolitikan, dia menindas anggotanya demi kepentingan pribadi. (kata teman-teman sih gitu hehe). Semua barang yang dimiliki oleh Rakyat telah disita oleh Negara, tapi kesejahteraan pun tidak kunjung datang.
Islam pun pandangan penulis sepakat dengan adanya pertentangan kelas. Hadist yang bersinggungan dengan etos kerja “… tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah” dan dihubungkan dengan sabda Tuhan persolana zakat, secara tersirat memunculkan pemahaman si kaya dan si miskin. Namun aspek intimidasi (si kaya menindas si miskin atau sebaliknya) secara tegas Islam melarang.
Pembahasan ini semakin menarik jika kita menggunakan pendekatan watak orang jawa. Perbudakan seakan-akan tidak ada, karena aspek etika lebih menguasai jiwa Manusia Jawa. Secara eksplisit interaksi social terjadi diskriminasi tapi dengan santai orang jawa bilang “yang namanya belajar ya seperti ini, suatu saat saya pasti mendapat buahnya”. Aspek etika inilah yang lebih ditekan kan dalam kehidupan social. hal inilah yang kemudian memunculkan kesimpulan perbudakan dalam kontek Manusia Jawa sebenarnya tidak ada.
beberapa hari yang lalu saya sempat berbicara empat mata dengan seseorang mengenai organisasi. Dengan lantang dia berkata kita berorganisasi pada dasarnya sebagai bekal ketika kita sudah berada di tempat masing-masing. Ketika kita diperintah untuk melakukan sesuatu kita ambil hikmahnya saja lah. Perkataan semacam ini hemat penulis adalah berlandaskan pada etika ketika berorganisasi. Lagi-lagi yang ada dibenak penulis enek opo ora sih perbudakan iku?.

Jumat, 15 Juli 2011

Lumbung itu Bernama Parpol


Dewasa problemtaika kebangsaan yang melanda Bumi Pertiwi sebagaimana kita lihat di layar televisi atau surat kabar adalah persoalan klasik yang sampai saat ini belum ada solusi efektif mengenai pemberantasannya yaitu korupsi. Anehnya justru akar masalahnya lahir dari Partai Politik. Kita tentunya masih ingat dengan dugaan suap yang diterima oleh Menpora Andi Malarangeing serta Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum setelah ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka.
Sikap Nazaruddin yang telah menghambat kemakmuran Rakyat, kalau kita telaah lebih dalam bukan lagi anomaly dari tiap-tiap kader partai, melainkan pemburu rente yang mendapat perlindungan dari organisasi ataupun partai. Penulis tidak akan memungkiri bahwa anomaly kader terhadap organisasi pasti terjadi, tapi dalam konteks ini sangatlah berbeda. Sebagai contoh sebelum ditetapkannya Nazaruddin sebagai tersangka banyak sekali kader Partai Demokrat yang menepis anggapan bahwa Mantan Bendahara Partai Demokrat tersebut melakukan tindak korupsi, artinya setiap kader saling melindungi satu sama lain agar citra baik sebuah partai tetap terjaga.
Kita juga pastinya tidak akan lalai dengan proses pengambilan kebijakan menyoal century dan perpajakan, dimana antar Partai Politik (parpol) dengan mengatasnamakan Rakyat bersaing mempertahankan gagasannya agar tetap diterima sampai putusan akhir. Bahkan tak jarang mereka debat kusir tidak berlandaskan atas kesadaran bahwa status mereka sebagai panutan, padahal kalau hal ini benar-benar atas kepentingan Masyarakat tentunya parpol yang menggagas bahwa Century bermasalah terus mengawal sampai KPK memutuskan. Faktanya Century sampai saat ini belum menemui titik terang, dan tidak ada kawalan secara khusus dari parpol terhadap kasus tersebut.
Hal ini sangat disayangkan sekali sebuah partai yang menjadi wadah aspirasi masyarakat dalam keterlibatannya dengan urusan Negara sebagai titik kebangkitan menuju kedaulatan politik dan ekonomi malakukan tindakan amoral serta melenceng dari landasan pancasila maupun UUD 45. Malahan mereka bukan lagi membawa gagasan Rakyat, mengabdi untuk kemaslahatan bersama, melainkan sudah menjadi oligarki dan lumbung baru yang siap mengeruk kekayaan, serta siap menjatuhkan oligarki lain. Kalau sudah terjadi seperti ini, proses menuju kemakmuran akan mengalami stagnasi, bahkan akan menghambat demokratisasi di Indonesia, lagi-lagi Orang miskin lah yang menjadi korban. Hal ini sangat jauh dari cita-cita adanya menifesto sumpah pemuda.
Sejarah telah mencatat bahwa manifesto sumpah pemuda berhasil dideklarasikan berkat kesadaran atas urgennya sebuah persatuan dan kesatuan dalam rangka melawan penjajahan di muka bumi Indonesia, baik penindasan ekonomi atau poitik. Propaganda tersebut terbilang ampuh sehingga mendapat kepercayaan di hati masyarakat karena murni tidak lain didasarkan pada kepentingan rakyat, bukan kepentingan kelompok atau individu. Nah hal inilah yang harus dilakukan oleh parpol, yaitu kesadaran untuk terus bersatu demi tercapainya kedaulatan.

Senin, 27 Juni 2011

Penegetahuan Tanpa Moralitas

Penulis pernah bertatap muka dengan dosen dalam perkuliahan. Semula proses belajar bejalan seperti biasa, tapi mendekati berakhirnya waktu, dia berujar “kalau tidak ada pertanyaan maka saya tutup pertemuan ini”. Sepintas penulis berfikir, apakah fungsi pendidik hanya sesimpel itu? Pendidik hanya mentransformasikan ilmu tanpa membentuk karakter anak didik. Layaknya perdagangan, status guru sama halnya dengan penjual. Sekalipun pendidikan tidak bisa disamakan dengan perdagangan tapi realita berkata demikian, barangkali lebih tepatnya perdagangan bermotif pendidikan.
Inilah salah satu fenomena pendidikan formal yang pernah saya rasakan. Sekalipun metode Perguruan Tinggi harus berbeda dengan pendidikan di bawahnya. Penulis sendiri menyadari hal ini merupakan persoalan klasik yang banyak sekali gagasan segar tentang pendidikan ideal. Semisal Paulo Freire dengan konsep pendidikan ala memanusiakan manusia, Ariy Ginanjar yang mencoba menggabungkan antara emosi dan nurani dalam proses pembelajaran, tapi sejauh pengamatan penulis konsep-konsep tersebut hanya selesai pada wilah teori tanpa ada implementasi yang jelas walaupun sudah dikaji dalam dunia akademik. Nah berangkat dari sinilah hemat penulis permasalahan ini layak untuk diangkat kembali.
Fakta di atas telah menjadi saksi bahwa pendidik dengan anak didik mempunyai jalan dan kepentingan sendiri-sendiri. Guru dengan bekal pengalamannya menjual, dan mengobral keilmuannya pada Murid. Sedangkan Murid mempunyai kepentingan agar mengetahui hal-hal yang diajarkan sebagai bekal masa mendatang. Bagaimana mungkin proses pendidikan seperti ini bisa membentuk moralitas Bangsa dan menghasilkan pendidikan yang sesuai dengan cita-cita Negara; mencerdaskan kehidupan Bangsa, jika emosional keduanya tidak terbangun. Paradigma tersebut akan berimplikasi buruk pada pola pikir anak didik. Jika salah tangkap mereka akan berpikiran bahwa tujuan pendidikan hanyalah meraup keuntungan sebanyak-banyaknya.
Hal ini merupakan proses pendidikan yang jauh dari gagasan Ki Hajar Dewantara, yaitu ing ngarso sung tulodo ing madyo mbangun karso tutwuri handayani. Pendidikan kolektivitas dimana unsur-unsur yang ada dalam pendidikan berjalan-berkesinambungan. Syistem pendidikan tidak boleh menguntungkan sepihak. Sedangkan pendidik harus bisa menjadi contoh bagi anak didik, begitu pula sebaliknya. Maksudnya anak didik haruslah aktif, tidak boleh apatis terhadap semua hal mengenai pendidikan.
Menurut penulis ada dua hal yang semestinya harus didapat anak didik yaitu keilmuan dan yang lebih penting adalah moralitas sebagai pembentukan karakter. Pengetahuan tanpa moralitas akan berimplikasi buruk pada tata-kehidupan Masyarakat. Dewasa ini, kita di suguhi berbagai kasus, semisal dugaan korupsi Nazaruddin, aksi nyontek bersama waktu pelakanaan ujian nasional, wartawan bengkulu dibakar karena akan mengungkap tentang APBD Bengkulu. Semuanya jika kita telaah akar masalah akan terpusat pada satu titik, yaitu dekadensi moral.