Sabtu, 11 Desember 2010

GERMA Hanya Milik Organisasi Ekstra Kampus

Kampus adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam merealisasikan program pendidikan. Untuk menghidupkan dialektika civitas maka dibentuklah setruktur keorganisasian yang mewakili aspirasi mahasiswa, namun mekanismenya tetap di bawah kontrol pihak rektorat. jika organisasi ini dinamakan pergerakan maka substansi dari orientasi/tujuan pergerakan hilang.

 Pemuda adalah anak zaman yang selalu dipengaruhi masa silam untuk bekal masa mendatang. Begitu pula dengan gerakan mahasiswa, karena sejarah lah yang menjadi salah satu tolak ukur gerakan mahasiswa masa sekarang. Walaupun Heraclitus pernah menyatakan “engkau tidak dapat terjun ke sungai yang sama dua kali karena air sungai itu selalu mengalir”, (Warner, 1961 : 26), toh pada kenyataannya pendapat di atas mendapat tandingan/anti thesa dari filosof lain. Tak bisa dipungkiri, gerakan Mahasiswa adalah tulang punggung pemuda yang memiliki peranan signifikan dalam kaitannya dengan stabilitas Negara. Fakta tak terbantahkan dengan munculnya dokumen-dokumen/bukti-bukti nyata tentang perhimpunan civitas akademik dalam pergolakannya dengan ketatanegaraan. Mereka ikut andil memperjuangkan kemerdekaan, memperjuangkan hak-hak rakyat sebagai Warga Negara Indonesia, memperjuangkan hak-hak rakyat yang telah dicuri oleh kebijakan-kebijakan (birokrasi, pemilik modal, pejabat, dst;baca) yang menguntungkan sepihak sehingga berimplikasi buruk pada kehidupan bangsa. Oleh karenanya pantaslah jika kiranya gerakan mahasiswa dijuluki dengan penyeimbang antara atasan dengan bawahan/penyambung lidah rakyat (istilah Bung Karno).
Pergerakan Mahasiswa pada umunya dari masa ke masa memiliki semangat juang, progresifitas tinggi dan mempunyai i’tikad kuat untuk mengentas penderitaan rakyat dari marjinalisasi kolonialisme dan imperialisme. Banyak sekali statemen-statemen tegas dari kalangan muda, di antaranya adalah intuisi wiji thukul “apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan maka hanya ada satu kata lawan”. Begitu pula dengan orasi kemerdekaan Bung Karno "Saudara-saudara dan rombongan : Buka mata, Buka mata! Buka otak! Buka telinga! Perhatikan, perhatikan keadaan! Perhatikan keadaan dan sedapat mungkin carilah pelajaran dari hal-hal ini semuanya, agar supaya saudara saudara dapat mempergunakan itu dalam pekerjaan raksasa kita membangun Negara dan Tanah Air!", (Sumber: Soekarno, Pidato di BPUPKI, 1 Juni 1945).
Jika melihat pergerakan dalam konteks kekinian dengan menggunakan pendekatan history, nampaknya terjadi kemunduran dalam hal progresifitas. Pergerakan era orde baru mampu menggulingkan Soeharto dari singgasana kepresidenan, tentunya dengan berbagai argumen, (sejarah bangsa indonesia.co.cc). Namun pergerakan era sekarang tidak mampu memaksa konstitusi untuk mengusut kasus yang dianggap merugikan Bangsa. Radikalisasi mahasiswa pasca pembekuan dewan mahasiswa yang dilakukan pemerintahan orde baru semakin menghilang. Daya kritis terhadap wacana ke Indonesia an tertata rapi di alam bawah sadar. Mereka lebih senang bersaing memperebutkan kursi-kursi kampus (BEM, SEMA; misal) yang notebenenya mendapat pengawalan dari pengelola. Parahnya civitas pergerakan tidak sadar bahkan merasa nyaman dengan semuanya. Malahan yang lebih parah terjadi kesenjangan/ mis komunikasi dalam suatu pergerakan, dari sinilah akan timbul pertanyaan yang mendalam khususnya bagi pemerhati pergerakan. Sebenarnya hakikat dan orientasi pergerakan itu apa?
Berbicara ontologi pergerakan tentunya memerlukan spesifikasi dari sudut mana istilah gerakan didefinisikan, sebab asal mula dari kata gerak tersebut sangat universal, terlepas pemahaman xeno tentang arti gerak. Dikatakan universal karena subyek, obyek bahkan sasaran bisa bermacam-macam. Kalau ditarik ke wilayah kampus gerakan mahasiswa pun masih multi interpretasi, hanya saja pada umumnya istilah tersebut sering dikaitkan dengan organisasi ekstra kampus. Pergerakan Mahasiswa adalah seperangkat kegiatan mahasiswa yang bergerak menentang dan mempersoalkan realitas objektif yang dianggap bertentangan dengan realitas subjektif mereka. (sumber : windows internet explore, Arah gerakan mahasiswa indonesia di simpang jalan?). Gerakan ini mempunyai badan hukum sendiri tanpa ada yang berhak untuk menyetir/intervensi, dan berjalan sesuai dengan idealisme mereka (Sejauh sesuai dengan orientasi/tujuan pergerakan tersebut). Namun pada kenyataannya pergerakan sekarang tidak mampu mengegolkan tuntutan-tuntutannya, tragisnya mereka hanya berkutat pada wilayah internal. Faktor yang mempengaruhi semua ini tentunya ada beberapa kemungkinan. Pertama; tujuan civitas masuk pergerakan hanya ikut-ikutan tanpa mempunyai misi yang jelas. Kedua; motivasi ikut pergerakan ingin menguasai birokrasi kampus. Implikasinya, wacana nasional tidak begitu diperhatikan. Ketiga; putus asa terhadap perjuangan yang tidak membuahkan hasil.
Hal senada juga diungkapkan syukur secara substansi ketika kami mintai keterangan di Student Center Uin Sunan Kalijaga sekitar jam 16.30 “pergerakan mahasiswa adalah lembaga independen yang memadukan antara teori dan aksi. Tapi, kalau berbicara tentang orientasi, status mahasiswa harus dihilangkan karena jika tidak akan berimplikasi buruk terhadap progresifitas. Setelah selesai kuliah tidak lagi berjuang mengawal kebijakan birokrasi, tidak lagi memiliki statemen revolusi sampai mati melainkan revolusi sampai sekripsi”, jelas PU LPM Arena dan aktifis KMPD itu. Silogismenya, pergerakan mahasiswa bisa juga diartikan dengan gerakan sosial yang mempunyai badan hukum sendiri dan bertugas menganalisa atau mencermati kehidupan bangsa yang bersifat nasional/regional dengan berbagai pendekatan serta mengimplementasikannya lewat aksi baik tulisan atau lapangan. Dua hal inilah yang harus dipegang oleh aktifis pergerakan ketika menyikapi sebuah permasalahan, karena jika hanya mengedepankan salah satu maka akan terjadi ketimpangan/kekeroposan dalam berjuang.
Diskripsi di atas menjadi keniscayaan bahwa subyek gerakan mahasiswa adalah civitas akademik yang bergiat di organisasi ekstra kampus (GMNI, HMI, GMKI, KMPD; misal). Kenapa demikian? Karena kampus adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam merealisasikan program pendidikan. Untuk menghidupkan dialektika civitas maka dibentuklah setruktur keorganisasian yang mewakili aspirasi mahasiswa, namun tetap di bawah kontrol pihak rektorat. Nah, dari premis inilah implikasinya sangat besar. Artinya jika organisasi ini (intra;baca) dinamakan pergerakan maka substansi dari orientasi/tujuan pergerakan hilang, walaupun realitanya Dewan Mahasiswa sebelum dibekukan ORBA melakukan konfrontasi terhadap birokrasi kampus. Pasca pembekuan DEMA dan di berlakukannya NKK/BKK tahun 1978 gerakan mahasiswa sempat mengalami vakum of powwer dalam kaitannya dengan wacana Nasional, namun tidak begitu lama akhirnya civitas akademik membuat kelompok diskusi yang tidak menggunakan kedok gerakan yang sudah mempunyai nama.
Hal ini juga di jelaskan syukur, “Saya tidak akan berbicara tentang perbedaan organisasi intra dengan ekstra dari segi geografi, yang jelas orientasinya sudah berbeda jauh pasca pembekuan dewan mahasiswa. Organisasi intra sekarang adalah bentuk implementasi dari adanya NKK/BKK tahun 1978 yang kemudian dikemas oleh pembantu rektor tiga senat mahasiswa perguruan tinggi (SMPT), artinya rektorat mempunyai hak untuk intervensi. Terkait dengan keikut sertaan BEM dalam aksi penentangan rezim orde baru tahun 1998 sebenarnya hal itu berangkat dari lembaga-lembaga non formal yang lahir setelah penghapusan DEMA, radikalisasi mahasiswa benar-benar terjadi”, tambahnya.







Kamis, 11 November 2010

Teaah tentang marjinalisasi perempuan

 Syara' pun Memberi Keringanan
Selama ini masih ada anggapan bahwa perempuan itu tidak setara dengan laki-laki. Hal ini disebabkan oleh adanya asumsi-asumsi teologis sebagai berikut : pertama; ciptaan tuhan yang pertama adalah laki-laki. Kedua; perempuan digambarkan sebagai penyebab utama dari apa yang biasanya dilukiskan sebagai kejatuhan atau pengusiran manusia dari surga. Oleh karena itu, semua anak perempuan harus dipandang dengan rasa benci, curiga dan jijik. Ketiga; perempuan diciptakan tidak saja dari laki-laki, tapi juga untuk laki-laki, yang membuat eksistensinya semata-mata bersifat instrumental dan tidak memiliki makna yang mendasar, Fatimah Mernisi dan Riffat Hasan.
Itulah salah satu dari premis-premis tokoh feminis pakistan, Riffat Hasan. Dia menginginkan konstruksi terhadap interpretasi al-quran yang syarat dengan bias patriarkhi, penyelewengan tersebut sangat menyudutkan ruang gerak perempuan untuk melakukan aktifitas sekehendak hati (menjadi pemimpin, bekerja;baca). Layaknya drama sinetron, perempuan diibaratkan sebagai pembantu yang siap meluangkan waktunya untuk majikannya atau pengemis yang setiap harinya rela mengiba kepada orang lain demi sesuap nasi. Banyak sekali ayat alquran yang seolah-olah menyudutkan hak perempuan, di antaranya adalah ayat tentang warisan, poligami, kedudukan dan lain-lain. Hal ini sungguh ironis sekali, mengingat sebuah kitab, yang menjadi pegangan hidup orang islam tidak menghargai hak-hak wanita yang mempunyai peranan penting dalam mengarungi kehidupan di dunia khususnya Indonesia. Apakah memang demikian?
Kalau kita telusuri lebih dalam, dalam konteks negara kita kemakmuran keluarga, lembaga, bahkan negara tidak bisa dilepaskan dengan peranan signifikan perempuan, dia menjadi kartu as dalam mengembangkan dan memajukan peradapan nusantara. Tak bisa dipungkiri, perempuanlah yang sanggup merawat dan memperjuangkan anaknya mulai dari kecil hingga tumbuh dewasa yang kemudian menjadi tokoh negara, tokoh masyarakat, pemuka agama, dst. Kaum hawa selalu menjadi sandaran bagi laki-laki ketika terdapat suatu permasalahan, dengan watak manusiawinya perempuan bisa menghidupkan semangat kaum adam ketika sedang dilanda keterpurukan, membawa nuansa baru dalam dunia perpolitikan sehingga menjadi publik figur atau motifasi bagi pemudi-pemudi bangsa di tengah himpitan kaum adam.
Sudah sepantasnya penghargaan yang setinggi-tingginya diberikan kepada wanita mengingat peran mereka dalam merubah sistem kehidupan menjadi lebih baik sangatlah besar. Hal ini berbalik Jika kita mengekor asumsi Riffat Hasan yang merekonstruksi interpretasi mufassir khususnya tentang perempuan (dengan menggunakan pendekatan historis, kritis, kontekstualis;baca), justru peran wanita yang begitu mulia tidak mendapat respon dari syara’, malahan ruang gerak mereka terkesan dibatasi. Melihat fenomena di atas tidaklah aneh jika timbul sebuah pertanyaan yang cukup mendasar, yakni kalau memang agama terkesan hanya untuk laki-laki, dimana produk maqashidus syari’ah yang menjadi slogan fundamental dalam menata kehidupan ummat?
Pandangan penulis, terlalu arogan jika langsung menjustifikasi alquran sebagai kitab yang memihak kaum adam tanpa adanya interpretasi lebih dalam, karena selain sebagai bentuk metaforis kalam ilahi yang tidak diragukan lagi kebenarannya, alquran juga dianggap responsif terhadap perkembangan zaman sehingga tidak menutup kemungkinan timbul penafsiran-penafsiran baru sesuai dengan konteks yang berlaku pada zaman sekarang. kalau berfikir cerdas, sebenarnya alquran menjunjung tinggi, dan melindungi hak perempuan, contoh saja potongan ayat “arrijalu qawwamuna ‘alannisa’”, tidak ada indikasi yang menyebutkan bahwa ayat itu bertujuan membedakan manusia dari segi jati diri (biologis;baca) walaupun arti haqiqi “rijal” adalah laki-laki. Artinya ada kasamarataan antara hak laki-laki dan perempuan, hal ini didukung dengan ayat yang berartikan “semua makhluq di sisi Allah itu sama hanya saja yang membedakan adalah tingkat ketakwaan”. Nah inilah poin penting yang dimaksudkan alquran, yakni meringankan beban kaum hawa dengan membebankan kaum adam untuk menghidupi keluarga.

Rabu, 02 Juni 2010

Intervensi Politik yang Tidak Logis


Oleh    : Muhammad Sina’*
Gerak-gerik mantan kepala Bereskrim Polri Komjen Susno Duadji sarat dengan kontrofersi. Sejumlah sikap dan pernyataannya mengandung berbagai reaksi, bahkan Susno berjanji akan membongkar kasus-kasus yang lebih besar, termasuk di lingkungan Polri. Soal niat Susno akan membongkar kasus-kasus yang lebih besar, Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri menjawab, “silahkan. Tidak ada masalah. Kami akan memprosesnya juga nanti. Menurut Kapolri, penahanan Susno untuk memenuhi rasa keadilan bagi mereka yang diduga terlibat (kompas, 14/5).
Keberanian Susno mengungkap tindakan-tindakan kriminal di Institusi penegak hukum dan konstitusi merupakan angin segar bagi pemerintahan Indonesia bersatu jilid dua ketika program yang di canangkan (pemberantasan mafia hukum;baca) belum juga membuahkan hasil. Hal ini akan berdampak positif terhadap sistem birokrasi Indonesia di tengah kritikan-kritikan yang di alamatkan pada birokrat, selain itu sepak terjang beliau bisa menjadi motivasi bagi rakyat pada umumnya yang akhirnya melahirkan Susno-suno baru. Namun, konsekuensi logisnya adalah jiwa Susno terancam baik melalui teror psicology atau yang lainnya, apalagi tunjuk hidung yang dilakukan beliau selalu mengarah kepada jajaran setruktural. Malahan, sebagaimana tayangan media TV dia mengalami penyekapan di bandara ketika hendak bertolak ke singapura. Maka tidak lah heran jika akhirnya dia ditahan dengan asumsi menerima suap Rp. 500 juta untuk membantu penangkapan perkara penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari (SAL).
Prosedur penangkapan sekaligus penahanan beliau jika di telusuri, menurut asumsi penulis terdapat kejanggalan-kejanggalan yang tidak logis, pertama; Susno lah yang mengungkap dugaan makelar dalam penanganan kasus penggelapan PT Salmah Arwana Lestari, nah hal ini tidak masuk akal bila vonis yang ditujukan kepadanya itu menggunakan dalih menerima suap, secara logika semua orang jelas tidak ingin masuk lubang buaya. Kedua; penangkapan beliau berdasarkan keterangan saksi Sjahril johan, Haposan Hutagalung, dan Ajun padahal Sjahril Johan adalah tersangka dalam skandal mafia pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan (Kompas, 11/5). Walaupun secara undang-undang tidak ada teks secara tertulis yang melegalkan tersangka menjadi saksi, tapi opini publik tentunya selalu dipengaruhi oleh hal-hal yang melatar belakangi, sehingga tidak etis jika tersangka menjadi saksi. Ketiga; dalam permohonan praperadilan, tertulis bahwa Susno mendapat kecaman dari rakyat karena dituduh mengkriminalisasi komisi pemberantasan korupsi, dia kecewa dengan respon tersebut dan akan membuktikan bawa tuduhan itu salah besar, yakni dengan cara mengungkap dalang-dalang yang dianggap menjadi biang kerok malah mendapat respon negatif dari polri. Aneh tapi nyata, ketika sebuah kebenaran akan diungkap pihak polri malah melarang dengan sikap apatisnya.
Pandangan penulis, tindakan Kapolri menahan Susno murni intervensi politik yang mempunyai orientasi penyelamatan terhadap bawahan atau atasannya, artinya ada rasa ketidak adilan dalam penetapan tersangka dan terkesan sepihak. Esensi penulis selain tertera di atas adalah perjanjian tertulis, tak bisa dipungkiri bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap lembaga memiliki aturan-aturan yang berlaku dan harus dilaksanakan, kemudian aturan tersebut di manifestasikan menjadi kontrak politik yang mempunyai substansi perlindungan terhadap cacat koleganya baik hubungan vertikal (rekan kerja;baca) atau horizontal (atasan-bawahan;baca). Oleh karena itu membiarkan sepak terjang Susno dan mengamini setatemennya berarti bunuh diri dan merelakan jabatannya lepas, contoh konkrit adalah kasus Yeni Wahid yang membelot terhadap sikap partainya terkait masalah bank century, dia langsung mendapat surat peringatan karena dianggap tidak mempunyai loyalitas pada partai yang di dudukinya, sebagaimana informasi dari TV one.
Sungguh ironis memang, sikap polri lebih memilih menelusuri kesalahan Susno ketimbang melacak perkataan beliau. Kalau di analisa hal ini sangat merugikan bangsa karena penyebutan nama tersangka oleh susno bisa membuat keder koruptor atau mafia hukum yang baru sehingga mereka hawatir untuk melakukan tindakan bejat. Harapan penulis sekarang melihat fenomena yang terjadi adalah memaksimalkan dukungan publik terhadap Susno dan mendesak agar Kapolri mau membebaskannya, jika dukungan tersebut mengalir deras istana pun tidak akan mampu menghalanginya. Mengekor dari fakta di atas seakan-akan penguasa adalah raja yang bisa memainkan sesuatu yang menguntungkan tanpa melihat nilai baik dan buruk. Pertanyaan yang muncul adalah apakah syistem yang digunakan memang sudah tidak layak dipakai? atau epistemologi (cara pengaplikasiannya;baca) yang salah?

*Santriwan Kali Opak dan Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga
 fakultas Ushuluddin Yogyakarta

Jumat, 16 April 2010

Inovasi Birokrasi

Oleh    : Muhammad Sina’*
       Indonesia merupakan negara adigdaya dengan kualitas sumber daya alam. Hal ini dapat dibuktikan dengan beribi-ribu perhutanan di kawasan belantara nusantara, pertambangan, perikanan, dan estetika pulau-pulau. Namun cukup disayangkan uang hasil dari produksi bahan mentah tidak teridentifikasi, entah tangan rakus pejabat atau non pejabat yang membawa. Langkah antisipasi terhadap semakin menjamurnya tindakan korupsi sebenarnya sudah dilakukan, di antaranya melalui pelayanan mewah dengan remunerasi besar-besaran terhadap pengabdi negara yang bertujuan maksimalisasi etos kerja sampai laporan pertanggung jawaban keuangan yang dimiliki, tetapi cara tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan. Koruptor masih berkeliaran di mana-mana dengan menggunakan begron parpol atau konstitusi. Malahan dewasa ini tindakan korupsi sudah menjadi makanan pokok media massa Indonesia. Sebut saja kasus Bibit-Candra, Bank Centurty, gayus tambunan, dll. Lebih parah lagi setatemen Susno Duadji yang membuat panas ketika mendengarnya “Gayus itu baru ujungnya”katanya.
       Latar belakang timbulnya korupsi sebenarnya tidak luput dari sifat dasar Manusia. Harta, tahta, wanita akan selalu menghiasi kehidupannya. Kesepihakan, marjinalisasi, eksploitasi akan selalu dilakukan demi mendapatkan keuntungan sesaat, kalau mengekor pada teori yang dilahirkan oleh Freud tentang jiwa, koruptor tidak bisa menempatkan setatus id, ego, super ego (internal;baca) pada tempatnya. Faham hiduisme sudah melekat yang berdampak hilangnya sosok idealis menjadi pragmatis. Kedewasaan dalam bertindak memang perlu ditekankan sejak usia dini sampai mendarah daging sebagai pertahanan diri ketika terjadi dilema dalam suatu persoalan, sehingga perbuatan asusila yang menguntungkan dirinya dan berujung kerugian pada orang lain bahkan negara dapat berkurang.
       Lemahnya sistem birokrasi juga tidak bisa dilepaskan dari korupsi. Kontrak politik tentunya sangat mempersempit ruang gerak prinsip yang sudah di tata mulai dari kecil. Tidak asing lagi tentunya bahwa cacat yang berakibat fatal bagi koleganya atau atasannya tidak boleh dipublikasikan dengan mengatasnamakan loyalitas terhadap partai atau institusi, kalau hal ini di terjang sama halnya dengan bunuh diri, harus siap-siap angkat koper dari partai yang dibela. Bukti kongkrit adalah sikap Lily Wahid menyoal Bank Century yang lebih memilih independen dengan argumen yang ia miliki dari pada loyalitas terhadap partainya, langsung saja teguran keras (surat peringatan;baca) dari atasan berada dipelukannya.
       Fenomena di atas memang sulit dicarikan solusi karena langsung bersinggungan dengan sifat dasar, selain itu perbuatan kotor korupsi sudah mentradisi di negara kita sehingga penanganannya membutuhkan proses yang tidak mudah. Rektor UIN Syarif Hidayatullah, jakarta, Komaruddin Hidayat di Jakarta, menilai, asas pembuktian terbalik adalah upaya paling memungkinkan untuk menekan praktik korupsi di Indonesia. Kekayaan pegawai yang didapat baik dari korupsi seharusnya bisa di sita oleh negara. Pembuktian terbalik itu terutama diberlakukan bagi presiden, menteri, pemimpin, badan usaha milik negara, kepala polri, jaksa agung, ketua mahkamah agung, dan pejabat strategis lainnya. “jadi kalau pejabat memiliki memiliki rumah mewah, mobil mewah dan kekayaan lain harus siap menjelaskan dari mana mereka dapatkan harta itu” kata Komaruddin. Jika pejabat tak bisa menjelaskan sumber sah dari kekayaan mereka, ada kemungkinan kekayaan itu berasal dari korupsi, gratifikasi, atau suap. Komaruddin mengusulkan agar, harta kekayaan pejabat yang berasal dari sumber tidak sah, seperti korupsi harus di sita oleh negara. Kompas 5 April 2010.
       Tindak pidana pelaku korupsi juga terkesan formalitas belaka. Hal ini tidak luput dari kritik mantan ketua pimpinan pusat Muhammadiyah Ahmad Syafi’i Maarif. Dia menyayangkan hukuman yang tidak ada efek jera di kalangan penyelenggara negara. Mereka masih saja terjerambab pada kesalahan yang sama, terbelit korupsi. Sanksi pada pelaku korupsi pun perlu di perberat. kita memang dikenal sebagai bangsa yang beragama, tetapi nilai-nilai agama tak terinternalisasi dalam kehidupan kebanyakan warganya. Mau tidak mau hukuman di dunia harus diperberat. Bisa saja seperti hukuman mati di Cina” ungkap Syafi’i, Kompas 5 April 2010. Cukup masuk akal memang, dengan adanya hukuman mati maka tindakan korupsi sedikit-demi sedikit bisa terkontrol karena orang akan dihinggapi rasa ketakutan ketika akan melakukan penyelewengan dana.
       Hemat penulis, solusi yang diajukan oleh Bapak Komaruddin tidak akan bisa diterapkan di negara Indonesia karena adanya laporan pertanggung jawaban terhadap harta pejabat tanpa didasari sikap kejujuran mudah sekali untuk dimanipulasi. Walaupun hitam di atas putih tetap menjadi prioritas tetapi hal itu bisa di rekayasa tanpa menimbulkan kecurigaan sedikit pun. Begitu pula pandangan Bapak Syafi’i yang menekankan hukuman mati bagi penylewengan dana. Hal ini tidak akan mudah dilakukan karena Indonesia masih menggunakan hak pleidoi kepada tersangka, kalau memang sudah tidak mempunyai bukti-bukti baru bisa jadi hukuman mati akan menimpa pelaku, tetapi titik rawan adalah hakim yang memutuskan. Ingat, Fenomena mafia hukum sampai sekarang belum bisa dicarikan solusi. Selain itu, UU no 31 1999 yang diperbarui dengan UU no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, mengatur hukuman mati dapat di jatuhkan pada pelaku korupsi ketika negara sedang dilanda krisis belum bisa direalisasikan hakim.
       Pandangan saya sistem birokrasi lah yang harus di tata kembali dengan mengedepankan kesadaran dan transparansi dana yang digunakan pejabat. Presiden seharusnya turun langsung memperkokoh birokrasi tanpa adanya kepentingan pribadi atau parpol. Inilah yang harus ditekankan, selama ini intervensi parpol lah yang dikedepankan sehingga pemerintah terkesan menutup-nutupi perbuatan bobrok teman atau atasannya. Pidato president tentang tidak berlakunya rumusan DPR menyoal adanya penyelewengan di tubuh pejabat terkait masalah Bank Century bisa menjadi tolak ukur. Permainan politik menghiasi setatemen president. Sudah saatnya teori Max Weber yang berupa rasionalisasi birokrasi digunakan dengan dua prinsip utama : norma impersonal yang bersifat kesedrajatan di depan hukum serta peraturan yang transparan dan penuh perhitungan
*Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga Fakultas Ushuluddin

Kamis, 25 Maret 2010

Nikah sirri yes Tindak pidana no

        fenomena nikah sirri sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Berbagai daerah misalnya, baik kalangan menengah maupun ke atas sering melakukan praktik tersebut. Kabar terakhir sebagaimana informasi dari media elektronik menyebutkan bahwa di daerah Cirebon pada tanggal 18 februari 2010 terdapat muda- mudi nikah sirri, akan tetapi fenomena tersebut mencuat bak artis kondang  pergi ke Negara lain ketika menteri agama akan membuat rancangan undang-undang tindak pidana bagi pelakunya.
         Nikah sirri merupakan tindakan suci yang bertujuan menghalalkan hubungan seks, hanya saja belum mendapat legalitas dari Negara. Perspektif syariat’ jika terjadi akad nikah yang sesuai dengan rukun dan syarat-syaratnya maka nikah tersebut dianggap sah, hal ini berlaku bagi nikah sirri. Sudut pandang negara sebagaimana perumusan dalam undang-undang perkawinan bahwa orang yang berkeinginan menikah maka harus melunasi administrasi terlebih dahulu, konkritnya mendapat pengakuan dari Negara. Sebenarnya, bila ditelaah lebih dalam perbuatan tersebut bisa di kategori kan sebagai perbuatan tercela karena menyalahi aturan Negara, hal ini diperkuat dengan tendensi potongan ayat alquran “taat lah kepada Allah, nabi dan pemimpin, dalam konteks ini adalah KUA”. Sisi positif nikah sirri sangatlah banyak di antaranya: praktis, meminimalisir hubungan sek, tidak susah payah mengurus administrasi, tidak mengeluarkan sepeser uang, dll. Sisi negatifnya tidak kalah berbahaya, di antaranya: anak tidak akan mendapat akta kelahiran, anak terancam tidak memiliki hak waris jika di tinggal meninggal oleh orang tuanya, anak tidak bisa sekolah karena terbentur dengan persyaratan, dll. Nah, melihat persentase dari keduanya seharusnya sisi negatif lah yang harus dijaga dengan menafikan sisi manfaat. Artinya alangkah baiknya nikah sirri tidak dilakukan karena berimbas pada anak yang dilahirkan, hal ini didukung dengan kaedah fiqih yang berupa “mendahulukan bahaya lebih di dahulukan daripada mengambil manfaat”. Permasalahannya sekarang jika sudah mengetahui sisi negatif dan positifnya akankah kalangan masyarakat masih berkehendak untuk kawin sirri?.
***
        Akhir-akhir ini, berembus kencang isu yang merebak bahwa menteri agama akan membuat rancangan undang-undang tindak pidana bagi pelaku nikah sirri. Hal ini sebagai langkah antisipatif pemerintah terhadap semakin banyaknya kalangan masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut, artinya jika ada orang yang masih melakukannya akan dikenai hukuman. Jika melihat fakta perekonomian rakyat, jelas undang-undang tersebut sangatlah memberatkan karena biaya perkawinan selain mahar (biaya administrasi) relatif mahal. Bagaimana dengan orang yang penghasilannya menengah ke bawah? bagaimana bila seseorang yang sudah berkeinginan menikah  tidak mempunyai biaya untuk administrasi? hal seperti inilah juga harus menjadi acuan sebelum menetapkan tersebut, sebab dampak yang terjadi akan lebih berbahaya. Hemat penulis, menteri agama tidak usah membuat rancangan tersebut akan tetapi tetap berpegang pada undang-undang yang berisi bahwa legalitas dari Negara tentang perkawinan tetap diprioritaskan.

Senin, 15 Maret 2010

Termakan Ambisi

       Bingung dengan ketidak jelasan, hati kecilku meronta-ronta, denyut jantungku bergemuruh, ambisi untuk berkarya lewat tulisan membuatku terpana dengan konsep yang ada di benak pikiran, kontemplasiku melayang kemana-mana. Laksana percikan air yang berjatuhan tidak tentu arah, laksana pengembara sedang mencari hakekat kehidupan, laksana taburan bunga membumbung tinggi terbawa tiupan angin, laksana cabang bayi kehilangan induknya. Rencana untuk mengukir hal-hal yang aku alami hancur berantakan akibat kecerobohanku, keteledoranku, keegoisanku. Rasa keinginan yang kuat membuatku terus berfikir bagaimana supaya bisa menjadi penulis handal, tanpa memikrkan teknis, tanpa pertimbangan terlebih dahulu, tanpa mengukur kadar kelemahanku. Kesabaran, keuletan, membiasakan, aku tinggal kan begitu saja, apalagi membaca. Inilah yang membuat waktuku terbuang sia-sia, selain itu sulit rasanya meluangkan sejenak waktu untuk menggoreskan tinta emas di secarik kertas, padahal waktu luang sangatlah banyak, kenapa membiasakan hal tersebut amat susah sekali? Aku malu dengan diriku sendiri, sedih rasanya melihat kenyataan yang menyakitkan seperti yang sedang aku alami ini. Kenapa proses menjadi lebih baik penuh dengan retorika?
       Kesempatan untuk mengekspresikan karya tulisan sebenarnya terbuka lebar melalui himabu dan kelas, teman-teman kelas sangat responsif ketika aku mintai pendapat tentang pembuatan buletin kelas. Arahan-arahan, solusi-solusi untuk mensiasati jika terjadi kemacetan tidak lepas dari bentuk apresiasi mereka, akan tetapi ada satu hal yang mengganjal dalam hati kecilku ketika teman dekatku, kepercayaanku, susah senang aku lalui dengannya, teman curhatku, menginginkan aku untuk berkecimpung mengurus kembali buletin himabu yang sudah tidak berbekas lagi, sudah tidak terbit, hilang di telan desingan peluru, ibarat dedaunan saling berguguran seiring pergantian musim, ibarat ilalang terkena terik matahari dan akhirnya terbakar, ibarat sang surya kehilangan karismanya, ibarat sang raja kehilangan tahtanya. Dilematis! itulah gambaran yang ada di hatiku, antara kelas dengan himabu. Terus terang aku tidak bisa kalau mengurusi kedua-duanya secara langsung, aku bimbang, mana yang lebih aku dahulukan? inilah mungkin yang membuat bomerang bagiku, bisa-bisa kesempatan emas ini tidak bisa terealisasikan. Oh..tuhan aku butuh siraman ilham darimu sehingga aku bisa melaksanakan semua ini. Oh..tuhan aku butuh penjelasanmu untuk mensiasati semua ini. Oh..tuhan aku butuh semuanya. Seandainya aku anak pejabat, seandainya aku anak orang terhormat, seandainya aku keturunan muhammad, mungkin hidupku tidak begini.
       Aku harus bangkit menghadapi semua ini, aku harus bisa mengatasi permasalahan ini, aku bukanlah anak yang baru dilahirkan, aku bukanlah sampah masyarakat, aku bukanlah lilin yang bisa menerangi gelapnya dunia sementara dirinya hancur dengan sendirinya, aku adalah manusia yang di lahirkan untuk saling berbagi, berakhlak mulia, bertindak dengan pertimbangan matang, aku adalah manusia yang dilahirkan untuk menemukan jati dirinya. Sejarah kelam merupakan suri tauladan yang berharga, pelajaran yang tidak boleh dilupakan, salah satu hal yang bisa dibuat tendensi. Sebagai manusia yang berpendidikan seharusnya aku tidak boleh terjerumus ke lembah kenistaan ke dua kalinya, permasalahanku harus bisa teratasi secepat mungkin, perubahan sebab refleksi diri, intropeksi diri harus berimbas pada sikapku, kedewasaan harus aku kedepankan. Rasa pesimisme, rendah diri harus aku imbangi dengan rasa optimisme, percaya diri, positif tingking. Semua orang jelas mengalami masalah, baik dari faktor internal maupun eksternal, baik kalangan mayoritas maupun kalangan minoritas, baik kalangan menengah ke atas maupun kalangn menengah ke bawah, itulah yang menjadikan sikap kedewasaan manusia, itulah kehidupan dunia.

                                                                                                                          Tinta Emas


Sang Pengagum


Rasa keinginan untuk berkarya lewat tulisan membuatku terus berpacu, mencoba dan mengembangkan tulisan agar kapasitasnya bisa dinilai. Kerja keras seakan-akan sudah menjadi harga mati buatku dan tidak bisa ditawar lagi. Bayangkan, sudah jam 01.06 WIB aku belum bisa tidur. Imajinasiku melayang sampai ke ubun-ubun, menelusuri dan mencari suatu hal yang bisa aku goreskan di secarik kertas, angan-anganku tidak mau ketinggalan, dia terus mencari hal-hal yang bisa aku lukis melalui tinta emas yang aku pegang. Rasa penasaran membuatku terus mencoba dan bersemangat untuk terus belajar memperbaikinya, rasa capek hilang tidak berbekas ditelan rasa kemauan yang begitu mendalam, bagaikan gelombang ombak menghantam kerikil-kerikil kecil yang ada di oase, bagaikan tegangan listrik menyengat tubuhku. Aneh memang, tidak biasanya semangat 45 yang muncul dalam diriku keluar, bak hewan buas yang  keluar dari sarangnya, bak orator sedang orasi di istana negara, bak seseorang yang di daulat menjadi raja, bak sang surya menyinari sang bulan. Kekuatan yang selama ini aku cari-cari akhirnya muncul juga, seandainya aku bisa konsisten seperti ini, seandainya rasa semangat selalu hinggap di hatiku, seandainya..seandainya..seandainya.. Ah..sudah lah persetan dengan semuanya.
 Hanya itu saja? Tidak, ternyata yang membuatku tidak bisa tidur adalah cerita teman tentang kehidupannya. Ucapannya masih terngiang-ngiang di telingaku, semakin aku mencoba untuk melupakan semakin keraslah suara itu, bermula dari keinginanku menghidupkan kembali buletin himabu, akhirnya aku mengajaknya ke warung kopi (blandongan), langsung saja aku mintai pendapat dan arahan-arahan tentang ke-buletin-an. Tidak aku sangka, ternyata responnya sangat bagus, masukan-masukannya begitu mengena, aku catat hal-hal yang signifikan khawatir ada hal-hal yang terlupakan, setelah itu lantas ia bercerita retorika kehidupannya yang penuh perjuangan, bayangkan dia sudah tidak di biayai orang tuanya, untuk makan keseharian dia berjualan koran di jalan malioboro setiap hari sabtu dan ahad, dia hanya mengandalkan karya tulis kemudian dia kirim ke media masa dan mengharap tulisannya dimuat dalam rubrik koran, sontak hatiku seolah-olah terkena pukulan benda tajam, semakin aku tahan semakin sakit rasanya, lemparan benda tersebut tepat mengenai titik rawan. Sedih, salut, haru campur jadi satu dalam hatiku, luapan emosi seketika muncul tanpa bisa aku kendalikan. Aku berkata pada diriku sendiri “alif bisa meringankan beban orang tua, kenapa kamu tidak bisa? Alif bisa mencari uang sendiri dengan kerja kerasnya, kenapa kamu tidak bisa? Alif kuat menahan rasa lapar, haus, kenapa kamu tidak bisa? Alif selalu bersabar, ikhlas menghadapi semua ini, kenapa kamu tidak bisa? Malu rasanya melihat diriku sendiri, umur mulai menggrogoti tubuhku tetapi kualitas tidak punya sama sekali.
Alif?ya..alif, dialah teman yang membuatku semangat menulis, rasa bosanku hilang begitu saja berkat support darinya, rasa pesimisku sedikit demi sedikit terobati dan akhirnya hilang tidak berbekas berkat dorongannya. Kemampuannya tidak boleh diragukan lagi. Pengalaman, keuletan dalam menghadapi kerasnya dunia patut di acungi jempol, permasalahannya sekarang, bisakah aku menirunya? mengambil suri tauladan darinya? Aku hanya bisa tersenyum dengan hati menangis melihat fakta yang terjadi pada diriku. Sulit rasanya bisa seperti dia karena karakterku dengan dia berbeda, terus terang untuk saat ini aku belum bisa sperti kehidupannya, aku belum siap untuk mernyainginya, aku belum sanggup mengadopsi sisi positifnya, tetapi suatu saat aku pasti bisa seperti dia bahkan lebih baik darinya. Lambat laun semoga itu bisa terjadi sehingga aku bisa meringankan beban orang tua dan sebagai bentuk latihan dalam mengarungi hidup baru.

                                                               Tinta Emas

Sabtu, 30 Januari 2010

Ratapan sang pemalas


31 januari 2010

Menangis melihat sikap yang tidak konsisten . . . . . .
Sedih dengan keadaan yang mati suri . . . . . .
Menyesal dengan perbuatan selama ini . . . . . .
Pembodohan . . . . . .
Kemunafikan . . . . . .
Persetan . . . . . .
Penyesalan tanpa perbuatan . . . . . .
Intropeksi tanpa implementasi . . . . . .
Sekali lagi menagis menangis dan  terus menangis . . . . . .
Pedih sekali hati kecilku . . . . . .

Roda kehidupan Manusia jelas selalu berputar, tidak pandang bulu setatus atau jabatan, semua elemen Manusia akan merasakannya. Pasang surut kejayaan dan keterpurukan seolah olah sudah menjadi makanan pokok mereka, kerasnya kehidupan kalau tanpa diimbangi dengan ketabahan hati akan menjadi bomerang, tetapi permasalahannya sekarang ketika masa suram telah tiba apakah hanya menunggu waktu keberuntungan datang??atau hanya intropeksi tanpa adanya implementasi? Pertanyaan itulah yang membuat hatiku perih melihat fakta kehidupan yang aku alami. Kerja keras orang tua ternyata tidak aku imbangi dengan berlatih mandiri, bersikap lebih profesional dan dewasa malah yang terjadi adalah menyia-nyiakan waktu dan terus menunggu keberuntungan datang dengan sendirinya, aku bukanlah anak pejabat yang mayoritas masa depannya sudah bisa ditebak, aku bukanlah anak priayi yang kebanyakan masa depannya cerah, aku bukanlah anak raja yang kelak akan menggantikan ayahnya, aku hanyalah sosok manusia yang penuh dengan ketidak mampuan.
Pedih rasanya melihat semua ini bagaikan goresan pisau menyayat hatiku, sakit luar biasa yang sulit terobati, ibarat partikel-pertikel kecil yang sulit dibersihkan, rasa pesimis selalu hinggap pada diriku, mental yang sudah tertata rapi musnah seketika tak berbekas, rencana yang sudah tertata rapi hancur berantakan akibat keegoisanku sendiri, tetapi anehnya ketika kesadaran datang implementasinya nol, kemunafikan sudah melekat dalam hatiku dan sudah menyatu dengan denyut nadiku sehingga susah untuk dihilangkan, maafkan aku ayah!maafkan aku ibu! Rasa susah yang teramat ketika merawat aku mulai dari rahim sampai tumbuh dewasa berakhir sia-sia, seandainya aku bisa melihat dosa dari semua ini mungkin dosa abu lahab  yang sudah ada nas tentang hukumannya kalah dengan dosaku. Pantaskah aku berada di sisi sang khaliq dengan membawa dosa-dosa yang sangat besar? Ya Allah ampunilah hambamu ini yang tidak pernah mensyukuri nikmat yang telah engkau berikan yang berupa waktu.
Aku tidak bisa menggambarkan kekecewaan yang ada di lubuk hatiku, sakit rasanya melihat semua itu. Sebagai anak yang kelak akan menggantikan ayahnya ternyata aku kotori dengan keegoisanku, padahal aku mengerti ayat al Quran yang berbunyi “inna Allah la yughoyyiru ma bi qoum khatta yughoyyira ma bi anfusihim” dan potongan ayat “wa la taqul lahuma uf” tetapi kenapa aku tidak mau mengamalkan? inikah oleh-oleh dari pesantren? hanya isak tangis yang ada di benakku, malahan akhir-akhir ini teman-teman sibuk dengan persiapan sosialisasi perguruan tinggi ke Jombang aku malah menikmati kehidupan yang tidak ada gunanya, tidak mau tahu dengan kesibukan yang diderita teman-teman padahal aku termasuk bagian dari mereka, facebook pun tidak luput dari tangan rakusku. Aneh memang rasa sosial yang ada pada diriku tidak ada sama sekali, hakekat hidup di muka bumi aku ingkari, keegoisan masih aku kedepankan, sikap kedewasaanku patut dipertanyakan padahal mereka dengan senang hati selalu membantuku ketika aku sedang membutuhkan sesuatu, bersanda gurau denganku, mensupport aku. Siksaan apa yang bisa membuatku jera? Ya Allah ampunilah hambamu ini.





Jumat, 29 Januari 2010

Korelasi Negara dengan Hukum


Kita hidup di suatu Negara yang mendapat legitimitas dari Negara lain baik secara defacto atau dejure untuk mendekalrasikan kemerdekaan Negara kita, akan tetapi mayoritas dari kalangan primitife yang mejadi element penting terbentuknya suatu Negara tidak mengetahui hakekat atau ontologi Negara, yang ada di benak mereka hanya bagaimana cara mendapat sesuap nasi untuk keluarga, mencari nafkah untuk keluarga dan meratapi nasib, bahkan masyarakat urban pun yang juga tergolong element penting terbentuknya suatu Negara juga begitu, mereka terlalu sibuk dengan pekerjaan, hanya uang yang ada di benak mereka, Negara hanya diposisikan sebagai lapangan untuk mencari pekerjaan bahkan ada yang tidak puas dengan Negaranya sendiri sehingga marantau ke Negara lain, rasa memiliki kepada suatu Negara tidak ada, pengabdian untuk mempersolid suatu Negara juga masih tanda tanya, mereka belum mengerti pentingnya suatu Negara. Mungkin, inilah salah satu penyebab program konstitusi sulit terealisasi.
Istilah Negara berasal dari kata latin yaitu status atau statum yang mempunyai arti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Sedangkan secara terminologi Negara adalah organisasi tertinggi yang ada dalam masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, sebagaimana ungkapan A. ubaedillah, dkk, Demokrasi, HAM dan masyarakat madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Jakarta, 200), hlm. 24. Hakekat adanya suatu Negara bertujuan membentuk tali persaudaraan yang kokoh, terlepas tujuan tersebut di salah gunakan oleh pejabat atau tidak, sehingga penduduk suatu Negara bisa hidup tentram, tidak saling sikut menyikut dll. Pengertian di atas, dapat diambil benang merah bahwa elemen terpenting dalam suatu Negara adalah rakyat, kawasan, pemerintahan. Tanpa ada ketiganya mustahil suatu Negara bisa terbentuk, ketiga-tiganya mempunyai peran yang sangat signifikan sehingga suatu Negara mendapat legalitas dari Negara lain baik secara defacto atau dejure. Negara merupakan wadah untuk mengekpresikan kehidupan yang berlangsung sekaligus sebagai pengenalan warga satu dengan yang lainnya, hal ini sangat dianjurkan oleh syara’ dengan statemennya yaitu “lita’arofu”.
Indonesia adalah Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mempunyai aneka ragam budaya dan beribu-ribu pulau. Hal ini disebabkan da’wah para wali sangat diterima oleh masyarakat pada waktu itu, ketika berda’wah mereka tidak sedikit pun menyinggung kesalahan agama yang masyarakat anut apalagi menggunakan kekerasan, mungkin inilah salah satu penyebab diterimanya Agama Islam di Negara kita. Islam adalah agama samawi terakhir yang lahir di muka bumi, agama yang dibawa filosof muslim (Muhammad), kitab sucinya mulai zaman terdahulu sampai sekarang tidak ada yang berubah dan sangat responsive terhadap perkembangan zaman. Ciri khas Islam adalah toleransi beragama sebagaimana firman Allah la¬¬a ikroha fiddin artinya pemeluk agama lain tidak boleh dikucilkan, dicerca bahkan diusir. Muhammad, sang pelopor pun ketika berhadapan dengan non muslim bersifat lemah lembut, orang yang beragama Islam ketika bertobat tidak harus bunuh diri, inilah yang membedakan dengan agama-agama samawi terdahulu. Islam membawa perubahan yang signifikan, siksaan yang diturunkan oleh sang khaliq akibat perbuatan bejat ummatnya ditangguhkan sampai hari pembalasan (kiamat) sehingga peluang untuk bertobat sangat besar, hal ini berbeda dengan agama-agama terdahulu ketika ummatnya melewati batas mereka langsung di bombardir dengan siksaan seketika itu.
Agama Islam mempunyai norma-norma yang harus dilakukan oleh pemeluknya seperti berlaku adil, tolong menolong dalam hal kebaikan, meninggalkan hal-hal yang tidak terpuji, dll. Negara juga mempunyai hukum-hukum atau norma yang wajib dikerjakan oleh setiap warganya, tanpa adanya norma Negara akan mengalami ketimpangan dari segi konstitusi karena norma tersebut aksiologinya adalah sebagai kontrol dari keegoisan rakyat Permasalahannya sekarang, bila norma Agama bertabrakan dengan aturan Negara bagaimana mencari jalan keluarnya?mengingat aturan agama yang menerangkan kenegaraan tidak begitu mendalam, Agama hanya menerangkan secara universal saja, misalkan musyawarah, bai’at, dll padahal permasalahan yang muncul dalam suatu Negara sangatlah kompleks butuh keterangan lebih lanjut dan sangat memungkinkan aturan konstitusi berbenturan dengan undang-undang syara’. Apakah undang-undang Negara lebih diprioritaskan dengan mengkesampingkan undang-undang syara’?kalau memang iya, apakah hal tersebut tidak termasuk perbuatan mungkar?padahal otoritas pemempin yang mengendalikan suatu Negara harus merujuk pada undang-undang syara’!, atau sebaliknya yakni lebih memprioritaskan undang-undang syara’?sehingga ketentuan pemimpin tidak diindahkan oleh rakyat!.
Paradigma tersebut sangat sulit dicarikan titik temu, mengingat suatu Negara tidak hanya Islam saja pemeluknya meskipun minoritas. Kalau hanya merujuk pada norma-norma Islam, bagaimana dengan agama lain? toh selain agama Islam, juga mempunyai aturan-aturan tersendiri, sangat memungkinkan terjadi kecemburuan social. Ada tiga pendapat yang terkenal menyikapi paradigma di atas: kelompok pertama mempunyai pandangan bahwa antara Agama dan Negara tidak bisa dipisahkan, keduanya ibarat dua mata keping uang yang bersifat formal atau integral, pandangan ini dianut oleh golongan Syi’ah, Ikhwanul Muslimin di Mesir, kelompok Wahabi di Arab, al-Mawardi, al-Ghozali, ibnu taimiyyah, Rasyid Ridha dan taqiyuddin al-Nabhani (Azyumardi Azra, pergolakan politik Islam, hlm. 1). revolusi Iran yang dipimpin oleh Imam Khoemaini sebagai bukti sahih dari teori ini, sehingga memunculkan konsep wilayat al-Faqih, (Anam Khairul, fikih siyasah dan wacana politik Islam kontemporer, ide pustaka, hal. 32). Kelompok kedua mempunyai asumsi bahwa tidak ada kaitannya antara Islam dengan Negara, karena Negara adalah urusan manusia dengan manusia sedangkan agama adalah urusan tuhan dengan hambanya. Kelompok ini dianggap sekuleristik karena setatemen kerasnya, salah satu tokoh Islam yang paling populer menyuarakan adanya sekularisme adalah Ali Abdul Raziq dengan karya monumentalnya al-Islam wa Ushul al hukm. Ia adalah salah seorang ulama mesir yang pernah diusir dari al-Azhar pada tahun 1925 karena pendapat dan karyanya yang menyuarakan sekularisme (Isma’il Yusanto, Islam Idiologi, refleksi, hlm. 75). kelompok ketiga beranggapan bahwa Agama dengan Negara mempunyai korelasi simbiosis-mutualisme, keduanya saling melengkapi. Negara ditempatkan sebagai sarana penunjang perkembangan agama, sedangkan Agama diposisikan sebagai pembimbing etika dan moral (moral force) bagi Negara. Negara tidak perlu memakai hukum Islam secara legal dan formal, tetapi hanya dijadikan pijakan moral dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, pandangan ini dikemukakan oleh beberapa tokoh muslim, seperti Nasr hamid Abu Zaid, Muhammad Abduh dan Abdurrahman Wahid, bukan Gusdur (Isma’il Yusanto, Islam Idiologi, refleksi, hlm. 76).
Mengekor keterangan di atas dalam konteks Indonesia sebagai kaum yang mayoritas beragama Islam penulis cenderung mengklasifikasi tata laksana atau perundang-undangan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia, pertama apabila undang-undang bersinggungan dengan hukum syara’ maka harus dicarikan titik temu dalam perumusannya dengan menimbang sisi maslahah dan mafsadah atau melihat konteks atau situasi pada sat itu yakni menggunakan analisa kualitatif (melihat berbagai sudut pandang), terlepas pemeluk non Islam setuju atau tidak. Banyak sejarah yang menyebutkan bahwa agama yang benar adalah agama yang menyembah tuhan yang berhak disembah, di antaranya adalah Ibrahim dalam pengembaraanya untuk mencari kebenaran hakiki sampai menemukan tuhan yang esa, kedua apabila tidak ada korelasi dengan hukum syara’ maka pemerintah berhak atau mempunyai wewenang untuk merumuskan masalah perundang-undangan tanpa melihat prespektif syara’ tetapi harus disepakati oleh rakyat selain karena Indonesia menggunakan system demokrasi, tendensi kaedah fiqih tasharrufu al-Imam ‘ala al-raiyayh manutun bi al-maslahah juga ikut memperkuat alibi tersebut. Artinya penulis lebih setuju dengan kelompok pertama yang mengatakan bahwa Negara dan Agama tidak bisa dipisahkan, akan tetapi lebih memperinci keterang seperti yang telah disebutkan di atas.

Kamis, 14 Januari 2010

Prespektif Syari'ah jika terjadi Keraguan

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna karena manusia diberi karunia oleh Allah akal, inilah yang membedakan dengan hewan, dengan akal dia bisa berfikir tentang hal-hal yang baik atau buruk.Dia juga dianugrahi oleh sang kholiq nafsu, hal inilah yang membedakan dengan malaikat, dengan adanya nafsu insan harus bisa menyikapi pemberontakan yng diakibatkan nafsu tersebut. Sifat baik, buruk, bahagia, sedih selalu menghiasinya begitu pula keyakinan dan keragu-raguan. Islam pun sebagai agama rahmatan lil ‘alamin mempunyai perhatian besar pada hal-hal yang bersifat psikologis-antropologis ini.
Rasa yakin yang hinggap dalam diri manusia baik dalam hal bisnis, berorganisasi, ibadah dan lain-lain menjadi poin yang sangat signifikan untuk memperoleh keberhasilan, karena dengan keyakinan manusia bisa lebih semangat untuk mengerjakannya. Islam pun membahas tuntas soal pentingnya keyakinan, hal ini didukung dengan hadist qudsi yang berupa ana ‘inda dzonni ‘abdi bi, begitu juga sebaliknya rasa ragu-ragu yang menyelimuti diri manusia sangat mempengaruhi kinerjanya baik dalam lingkup bisnis, pendidikan, organisasi dan lain-lain. Dia selalu diselimuti rasa ketidak berhasilan pada pekerjaannya, tidak bisa rileks dan selalu hawatir dengan dirinya.
Keyakinan menuerut bahasa adalah kemantapan hati dengan disertai bukti-bukti yang falid, Misalnya seseorang yakin dengan adanya guru setelah dia melihatnya. Ahli tauhid membagi keyakian menjadi 3 bagian: yakin, ‘ainul yakin, khaq al-yakin, misalnya Muhammad akan pergi ke rumah gurunya, ketika sudah berada di rumahnya dia melihat sandal gurunya pertanda gurunya tidak pergi, inilah yang dinamakan yakin, kemudian dia mendengarkan sang guru sedang membaca al-qur’an dan peluang untuk bertemu sang guru semakin besar, inilah yang dinamakan ‘ainul yakin setelah itu dia menemui gurunya dan mencurahkan hati padanya, inilah yang dinamakan khaq al-yakin. Menurut ahli qawaid keyakinan lebih luas muatannya, orentasinya tidak hanya kemantapan dalam hati disertai dalil otentik saja, melainkan dugaan kuat juga masuk definisi keyakinan, misalnya berwudlu dengan air yang menurut orang yang dapat dipercaya air tersebut najis karena habis dikencingi anjing maka konsekwensi yang didapat, orang tersebut harus mengulangi wudlunya walaupun dia tidak melihat secara langsung proses anjing ketika sedang kencing.
Keyakinan yang timbul pada diri seseorang tidak bisa dikalahkan oleh keragu-raguan yang timbul setelahnya, begitulah teks yang tertera dalam kaedah fiqih. Hal ini bila ditelisik lebih dalam akan mengalami kerancuan dan tidak akan bisa diterima oleh akal, sebab keyakinan yang notebenenya adalah perbuatan hati ketika diselimuti keraguan yang juga perbuatan hati lama kelamaan akan musnah, inilah kritikan pedas yang diungkapkan ahli ushul tentang kaedah di atas. Misalnya seseorang yakin akn mendapatkan kesuksesan dalam berbisnis, setelah dia meminta pendapat kepada pebisnis-pebisnis sukses dia menjadi ragu karena beratnya pekerjaan yang harus dilakukan, nah disinilah keyakinan yang timbul jelas sedikit demi sedikit akan sirna dengan keraguan tersebut.
Ahli kaedah fiqih langsung merespon kritikan tersebut dengan memberikan statemen bahwa yang di maksud kaedah di atas bukan dilihat dari segi pekerjaan melainkan dilhiat dari sudut pandang hukum. Misalnya seseorang yakin sudah berwudlu dan ketika akan melaksanakan sholat dia ragu-ragu apakah sudah berwudlu atau belum nah, keraguan seperti inilah tidak akan mempengaruhi eksistensi hukum semula yakni dia sudah berwudlu. Kesimpulannya perbedaan antara ahli usul dengan ahli kaedah fiqih menyikapi kaedah di atas kalau di telaah lebih lanjut tentunya tidak ada perbedaan yang signifikan karena mereka berbeda hanya dalam sudut pandang, mengutip keterangan di atas bahwa ahli ushul tidak sepakat dengan kaedah di atas karena mereka melihat dari segi pekerjaan, sedangkan ahli kaedah fiqih mema’nai kaedah tersebut dari segi hukumnya. Jadi, dapat di ambil benang merah bahwa ahli ushul dan ahli kaedah fiqih sepakat jika kaedah tersebut orentasinya ditinjau dari segi hukum.

Minggu, 10 Januari 2010

Konsep Pluralisme

Tepat pukul 02.00 WIB aku belum bisa tidur, terbesit dalam angan-anganku kegundahan yang mendalam. Terngiang-ngiang dengan ucapan teman bahwa pemikiran Gusdur menjurus ke liberal, berangkat dari sms duka cita atas kematian sang modernis, syarat dengan kontrofersi, pemimpin Indonesia ke-4 Gusdur, dengan tanggapan sinis aku membalas smsnya “tidak ada kata-kata meninggal bagi ulama, tendensi-tendesi yang mendukung setatemen tersebut sangat banyak dan cukup valid, diantaranya alquran” saat itulah tanggapannya mulai menjurus kasar, dia mengatakan gusdur bukanlah salah satu dari ulama yang disebutkan alquran, dia hanya sebagai kaum intelektual walaupun dia cucu KH. Hasyim Asy’ri. Mendengar tanggapan begitu, sontak kontemplasiku terbang ke awang-awang, bukankah kaum intelektual dengan ulama itu sama? Dia menambahi bahwa Gusdur dengan Nurchalis Madjid sama-sama keturunan kiai tetapi sangat menyanjungi dan mengagumi barat sehingga Agama selalu di kambing hitamkan demi kemajuan bangsa dengan jalan sekularisme. Tercengang, marah, tersinggung, itulah gambaran yang ada di hatiku.
Intelektual menurut kamus ilmiah populer berarti cendekiawan (mengenai akal) artinya lebih memprioritaskan pikiran, kalau melihat secara sepintas memang berbeda dengan ulama yang notebenenya lebih menekankan sisi kondisi setempat. Istilah intelektual lebih sepesifik daripada istilah ulama maksudnya kaum intelektual belum tentu dikatakan ulama tetapi kalau ulama sudah tentu mempunyai sifat intelektual. Nah, dari sinilah letak perbedaanya, tetapi kalau di lihat dari sudut pandang kitab suci umat Islam keduanya tidak ada perbedaanya, firman Allah yang berbunyi inna al-din ‘inda Allah al-Islam merupakan indikasi bahwa Islam adalah agama yang paling benar, menurut pandangan saya Islam tidak membedakan antara ulama dengan kaum intelektual walaupun kaum intelektual lebih mengedepankan pikirannya, hal ini termasuk mensyukuri nikmat sang khaliq yang berupa akal, selama akal tetap berpegangan pada syara’. Banyak sekali nas-nas alquran yang memerintah untuk berfikir, bukankah ini termasuk mentaati perintahNYA? Inilah kenapa saya berani menyimpulkan bahwa intelektual muslim sama saja dengan ulama sehingga kedua-duanya masuk dalam nas alquran yang berupa bal akhya’ ‘inda rabbihim.
Sosok Gusdur memang syarat dengan kontrofersi, mulai dari penghapusan undang-undang larangan Agama Thionghoa beredar di Indonesia, pemikiran nylenehnya tentang hari nyepi sebagai hari libur Nasional sampai faham pluralismenya, selain itu pemikiran-pemikiran beliau sulit ditebak maksudnya. Apakah ini sebagai kelebihan atau kekurangan Gusdur? Hal ini terserah orang yang menanggapi, yang jelas saya menilai bahwa hal tersebut termasuk kelebihan sang modernis (Gusdur). Kaum fundamentalis sangat membencinya karena faham-faham tersebut dianggap tidak sesuai dengan koridor syara’ dan tidak memenuhi setandar aturan main, inilah yang membuat saya teringat pada sejarah perkembangan Islam yang dipelopori oleh baginda nabi Muhammad ketika menyampaikan risalah kenabian di Makkah, saat itu kaum kafir sangat membenci da’wah beliau sehingga beliau hijrah ke Madinah. Saat itulah perjuangan Nabi dimulai, beliau mendirikan konstitusinya dengan menggunakan strategi persamaan hak antara pemeluk Islam dengan selain Agama Islam, ternyata melalui perjuangan penjang beliau berhasil menyatukan penduduk madinah. Inilah yang terbesit dalam hati saya bahwa faham pluralisme ternyata sudah ada sejak zaman nabi, tetapi kenapa ketika Gusdur mengadopsi faham tersebut dan diberlakukan di Indonesia banyak kalangan yang tidak setuju? Tidak masuk akal kita sebagai penganut nabi ikut-ikutan dengan komunitas yang tidak menyutujuinya akibat kedangkalan ilmu mereka.