Sabtu, 30 Januari 2010

Ratapan sang pemalas


31 januari 2010

Menangis melihat sikap yang tidak konsisten . . . . . .
Sedih dengan keadaan yang mati suri . . . . . .
Menyesal dengan perbuatan selama ini . . . . . .
Pembodohan . . . . . .
Kemunafikan . . . . . .
Persetan . . . . . .
Penyesalan tanpa perbuatan . . . . . .
Intropeksi tanpa implementasi . . . . . .
Sekali lagi menagis menangis dan  terus menangis . . . . . .
Pedih sekali hati kecilku . . . . . .

Roda kehidupan Manusia jelas selalu berputar, tidak pandang bulu setatus atau jabatan, semua elemen Manusia akan merasakannya. Pasang surut kejayaan dan keterpurukan seolah olah sudah menjadi makanan pokok mereka, kerasnya kehidupan kalau tanpa diimbangi dengan ketabahan hati akan menjadi bomerang, tetapi permasalahannya sekarang ketika masa suram telah tiba apakah hanya menunggu waktu keberuntungan datang??atau hanya intropeksi tanpa adanya implementasi? Pertanyaan itulah yang membuat hatiku perih melihat fakta kehidupan yang aku alami. Kerja keras orang tua ternyata tidak aku imbangi dengan berlatih mandiri, bersikap lebih profesional dan dewasa malah yang terjadi adalah menyia-nyiakan waktu dan terus menunggu keberuntungan datang dengan sendirinya, aku bukanlah anak pejabat yang mayoritas masa depannya sudah bisa ditebak, aku bukanlah anak priayi yang kebanyakan masa depannya cerah, aku bukanlah anak raja yang kelak akan menggantikan ayahnya, aku hanyalah sosok manusia yang penuh dengan ketidak mampuan.
Pedih rasanya melihat semua ini bagaikan goresan pisau menyayat hatiku, sakit luar biasa yang sulit terobati, ibarat partikel-pertikel kecil yang sulit dibersihkan, rasa pesimis selalu hinggap pada diriku, mental yang sudah tertata rapi musnah seketika tak berbekas, rencana yang sudah tertata rapi hancur berantakan akibat keegoisanku sendiri, tetapi anehnya ketika kesadaran datang implementasinya nol, kemunafikan sudah melekat dalam hatiku dan sudah menyatu dengan denyut nadiku sehingga susah untuk dihilangkan, maafkan aku ayah!maafkan aku ibu! Rasa susah yang teramat ketika merawat aku mulai dari rahim sampai tumbuh dewasa berakhir sia-sia, seandainya aku bisa melihat dosa dari semua ini mungkin dosa abu lahab  yang sudah ada nas tentang hukumannya kalah dengan dosaku. Pantaskah aku berada di sisi sang khaliq dengan membawa dosa-dosa yang sangat besar? Ya Allah ampunilah hambamu ini yang tidak pernah mensyukuri nikmat yang telah engkau berikan yang berupa waktu.
Aku tidak bisa menggambarkan kekecewaan yang ada di lubuk hatiku, sakit rasanya melihat semua itu. Sebagai anak yang kelak akan menggantikan ayahnya ternyata aku kotori dengan keegoisanku, padahal aku mengerti ayat al Quran yang berbunyi “inna Allah la yughoyyiru ma bi qoum khatta yughoyyira ma bi anfusihim” dan potongan ayat “wa la taqul lahuma uf” tetapi kenapa aku tidak mau mengamalkan? inikah oleh-oleh dari pesantren? hanya isak tangis yang ada di benakku, malahan akhir-akhir ini teman-teman sibuk dengan persiapan sosialisasi perguruan tinggi ke Jombang aku malah menikmati kehidupan yang tidak ada gunanya, tidak mau tahu dengan kesibukan yang diderita teman-teman padahal aku termasuk bagian dari mereka, facebook pun tidak luput dari tangan rakusku. Aneh memang rasa sosial yang ada pada diriku tidak ada sama sekali, hakekat hidup di muka bumi aku ingkari, keegoisan masih aku kedepankan, sikap kedewasaanku patut dipertanyakan padahal mereka dengan senang hati selalu membantuku ketika aku sedang membutuhkan sesuatu, bersanda gurau denganku, mensupport aku. Siksaan apa yang bisa membuatku jera? Ya Allah ampunilah hambamu ini.





Jumat, 29 Januari 2010

Korelasi Negara dengan Hukum


Kita hidup di suatu Negara yang mendapat legitimitas dari Negara lain baik secara defacto atau dejure untuk mendekalrasikan kemerdekaan Negara kita, akan tetapi mayoritas dari kalangan primitife yang mejadi element penting terbentuknya suatu Negara tidak mengetahui hakekat atau ontologi Negara, yang ada di benak mereka hanya bagaimana cara mendapat sesuap nasi untuk keluarga, mencari nafkah untuk keluarga dan meratapi nasib, bahkan masyarakat urban pun yang juga tergolong element penting terbentuknya suatu Negara juga begitu, mereka terlalu sibuk dengan pekerjaan, hanya uang yang ada di benak mereka, Negara hanya diposisikan sebagai lapangan untuk mencari pekerjaan bahkan ada yang tidak puas dengan Negaranya sendiri sehingga marantau ke Negara lain, rasa memiliki kepada suatu Negara tidak ada, pengabdian untuk mempersolid suatu Negara juga masih tanda tanya, mereka belum mengerti pentingnya suatu Negara. Mungkin, inilah salah satu penyebab program konstitusi sulit terealisasi.
Istilah Negara berasal dari kata latin yaitu status atau statum yang mempunyai arti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Sedangkan secara terminologi Negara adalah organisasi tertinggi yang ada dalam masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, sebagaimana ungkapan A. ubaedillah, dkk, Demokrasi, HAM dan masyarakat madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Jakarta, 200), hlm. 24. Hakekat adanya suatu Negara bertujuan membentuk tali persaudaraan yang kokoh, terlepas tujuan tersebut di salah gunakan oleh pejabat atau tidak, sehingga penduduk suatu Negara bisa hidup tentram, tidak saling sikut menyikut dll. Pengertian di atas, dapat diambil benang merah bahwa elemen terpenting dalam suatu Negara adalah rakyat, kawasan, pemerintahan. Tanpa ada ketiganya mustahil suatu Negara bisa terbentuk, ketiga-tiganya mempunyai peran yang sangat signifikan sehingga suatu Negara mendapat legalitas dari Negara lain baik secara defacto atau dejure. Negara merupakan wadah untuk mengekpresikan kehidupan yang berlangsung sekaligus sebagai pengenalan warga satu dengan yang lainnya, hal ini sangat dianjurkan oleh syara’ dengan statemennya yaitu “lita’arofu”.
Indonesia adalah Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mempunyai aneka ragam budaya dan beribu-ribu pulau. Hal ini disebabkan da’wah para wali sangat diterima oleh masyarakat pada waktu itu, ketika berda’wah mereka tidak sedikit pun menyinggung kesalahan agama yang masyarakat anut apalagi menggunakan kekerasan, mungkin inilah salah satu penyebab diterimanya Agama Islam di Negara kita. Islam adalah agama samawi terakhir yang lahir di muka bumi, agama yang dibawa filosof muslim (Muhammad), kitab sucinya mulai zaman terdahulu sampai sekarang tidak ada yang berubah dan sangat responsive terhadap perkembangan zaman. Ciri khas Islam adalah toleransi beragama sebagaimana firman Allah la¬¬a ikroha fiddin artinya pemeluk agama lain tidak boleh dikucilkan, dicerca bahkan diusir. Muhammad, sang pelopor pun ketika berhadapan dengan non muslim bersifat lemah lembut, orang yang beragama Islam ketika bertobat tidak harus bunuh diri, inilah yang membedakan dengan agama-agama samawi terdahulu. Islam membawa perubahan yang signifikan, siksaan yang diturunkan oleh sang khaliq akibat perbuatan bejat ummatnya ditangguhkan sampai hari pembalasan (kiamat) sehingga peluang untuk bertobat sangat besar, hal ini berbeda dengan agama-agama terdahulu ketika ummatnya melewati batas mereka langsung di bombardir dengan siksaan seketika itu.
Agama Islam mempunyai norma-norma yang harus dilakukan oleh pemeluknya seperti berlaku adil, tolong menolong dalam hal kebaikan, meninggalkan hal-hal yang tidak terpuji, dll. Negara juga mempunyai hukum-hukum atau norma yang wajib dikerjakan oleh setiap warganya, tanpa adanya norma Negara akan mengalami ketimpangan dari segi konstitusi karena norma tersebut aksiologinya adalah sebagai kontrol dari keegoisan rakyat Permasalahannya sekarang, bila norma Agama bertabrakan dengan aturan Negara bagaimana mencari jalan keluarnya?mengingat aturan agama yang menerangkan kenegaraan tidak begitu mendalam, Agama hanya menerangkan secara universal saja, misalkan musyawarah, bai’at, dll padahal permasalahan yang muncul dalam suatu Negara sangatlah kompleks butuh keterangan lebih lanjut dan sangat memungkinkan aturan konstitusi berbenturan dengan undang-undang syara’. Apakah undang-undang Negara lebih diprioritaskan dengan mengkesampingkan undang-undang syara’?kalau memang iya, apakah hal tersebut tidak termasuk perbuatan mungkar?padahal otoritas pemempin yang mengendalikan suatu Negara harus merujuk pada undang-undang syara’!, atau sebaliknya yakni lebih memprioritaskan undang-undang syara’?sehingga ketentuan pemimpin tidak diindahkan oleh rakyat!.
Paradigma tersebut sangat sulit dicarikan titik temu, mengingat suatu Negara tidak hanya Islam saja pemeluknya meskipun minoritas. Kalau hanya merujuk pada norma-norma Islam, bagaimana dengan agama lain? toh selain agama Islam, juga mempunyai aturan-aturan tersendiri, sangat memungkinkan terjadi kecemburuan social. Ada tiga pendapat yang terkenal menyikapi paradigma di atas: kelompok pertama mempunyai pandangan bahwa antara Agama dan Negara tidak bisa dipisahkan, keduanya ibarat dua mata keping uang yang bersifat formal atau integral, pandangan ini dianut oleh golongan Syi’ah, Ikhwanul Muslimin di Mesir, kelompok Wahabi di Arab, al-Mawardi, al-Ghozali, ibnu taimiyyah, Rasyid Ridha dan taqiyuddin al-Nabhani (Azyumardi Azra, pergolakan politik Islam, hlm. 1). revolusi Iran yang dipimpin oleh Imam Khoemaini sebagai bukti sahih dari teori ini, sehingga memunculkan konsep wilayat al-Faqih, (Anam Khairul, fikih siyasah dan wacana politik Islam kontemporer, ide pustaka, hal. 32). Kelompok kedua mempunyai asumsi bahwa tidak ada kaitannya antara Islam dengan Negara, karena Negara adalah urusan manusia dengan manusia sedangkan agama adalah urusan tuhan dengan hambanya. Kelompok ini dianggap sekuleristik karena setatemen kerasnya, salah satu tokoh Islam yang paling populer menyuarakan adanya sekularisme adalah Ali Abdul Raziq dengan karya monumentalnya al-Islam wa Ushul al hukm. Ia adalah salah seorang ulama mesir yang pernah diusir dari al-Azhar pada tahun 1925 karena pendapat dan karyanya yang menyuarakan sekularisme (Isma’il Yusanto, Islam Idiologi, refleksi, hlm. 75). kelompok ketiga beranggapan bahwa Agama dengan Negara mempunyai korelasi simbiosis-mutualisme, keduanya saling melengkapi. Negara ditempatkan sebagai sarana penunjang perkembangan agama, sedangkan Agama diposisikan sebagai pembimbing etika dan moral (moral force) bagi Negara. Negara tidak perlu memakai hukum Islam secara legal dan formal, tetapi hanya dijadikan pijakan moral dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, pandangan ini dikemukakan oleh beberapa tokoh muslim, seperti Nasr hamid Abu Zaid, Muhammad Abduh dan Abdurrahman Wahid, bukan Gusdur (Isma’il Yusanto, Islam Idiologi, refleksi, hlm. 76).
Mengekor keterangan di atas dalam konteks Indonesia sebagai kaum yang mayoritas beragama Islam penulis cenderung mengklasifikasi tata laksana atau perundang-undangan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia, pertama apabila undang-undang bersinggungan dengan hukum syara’ maka harus dicarikan titik temu dalam perumusannya dengan menimbang sisi maslahah dan mafsadah atau melihat konteks atau situasi pada sat itu yakni menggunakan analisa kualitatif (melihat berbagai sudut pandang), terlepas pemeluk non Islam setuju atau tidak. Banyak sejarah yang menyebutkan bahwa agama yang benar adalah agama yang menyembah tuhan yang berhak disembah, di antaranya adalah Ibrahim dalam pengembaraanya untuk mencari kebenaran hakiki sampai menemukan tuhan yang esa, kedua apabila tidak ada korelasi dengan hukum syara’ maka pemerintah berhak atau mempunyai wewenang untuk merumuskan masalah perundang-undangan tanpa melihat prespektif syara’ tetapi harus disepakati oleh rakyat selain karena Indonesia menggunakan system demokrasi, tendensi kaedah fiqih tasharrufu al-Imam ‘ala al-raiyayh manutun bi al-maslahah juga ikut memperkuat alibi tersebut. Artinya penulis lebih setuju dengan kelompok pertama yang mengatakan bahwa Negara dan Agama tidak bisa dipisahkan, akan tetapi lebih memperinci keterang seperti yang telah disebutkan di atas.

Kamis, 14 Januari 2010

Prespektif Syari'ah jika terjadi Keraguan

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna karena manusia diberi karunia oleh Allah akal, inilah yang membedakan dengan hewan, dengan akal dia bisa berfikir tentang hal-hal yang baik atau buruk.Dia juga dianugrahi oleh sang kholiq nafsu, hal inilah yang membedakan dengan malaikat, dengan adanya nafsu insan harus bisa menyikapi pemberontakan yng diakibatkan nafsu tersebut. Sifat baik, buruk, bahagia, sedih selalu menghiasinya begitu pula keyakinan dan keragu-raguan. Islam pun sebagai agama rahmatan lil ‘alamin mempunyai perhatian besar pada hal-hal yang bersifat psikologis-antropologis ini.
Rasa yakin yang hinggap dalam diri manusia baik dalam hal bisnis, berorganisasi, ibadah dan lain-lain menjadi poin yang sangat signifikan untuk memperoleh keberhasilan, karena dengan keyakinan manusia bisa lebih semangat untuk mengerjakannya. Islam pun membahas tuntas soal pentingnya keyakinan, hal ini didukung dengan hadist qudsi yang berupa ana ‘inda dzonni ‘abdi bi, begitu juga sebaliknya rasa ragu-ragu yang menyelimuti diri manusia sangat mempengaruhi kinerjanya baik dalam lingkup bisnis, pendidikan, organisasi dan lain-lain. Dia selalu diselimuti rasa ketidak berhasilan pada pekerjaannya, tidak bisa rileks dan selalu hawatir dengan dirinya.
Keyakinan menuerut bahasa adalah kemantapan hati dengan disertai bukti-bukti yang falid, Misalnya seseorang yakin dengan adanya guru setelah dia melihatnya. Ahli tauhid membagi keyakian menjadi 3 bagian: yakin, ‘ainul yakin, khaq al-yakin, misalnya Muhammad akan pergi ke rumah gurunya, ketika sudah berada di rumahnya dia melihat sandal gurunya pertanda gurunya tidak pergi, inilah yang dinamakan yakin, kemudian dia mendengarkan sang guru sedang membaca al-qur’an dan peluang untuk bertemu sang guru semakin besar, inilah yang dinamakan ‘ainul yakin setelah itu dia menemui gurunya dan mencurahkan hati padanya, inilah yang dinamakan khaq al-yakin. Menurut ahli qawaid keyakinan lebih luas muatannya, orentasinya tidak hanya kemantapan dalam hati disertai dalil otentik saja, melainkan dugaan kuat juga masuk definisi keyakinan, misalnya berwudlu dengan air yang menurut orang yang dapat dipercaya air tersebut najis karena habis dikencingi anjing maka konsekwensi yang didapat, orang tersebut harus mengulangi wudlunya walaupun dia tidak melihat secara langsung proses anjing ketika sedang kencing.
Keyakinan yang timbul pada diri seseorang tidak bisa dikalahkan oleh keragu-raguan yang timbul setelahnya, begitulah teks yang tertera dalam kaedah fiqih. Hal ini bila ditelisik lebih dalam akan mengalami kerancuan dan tidak akan bisa diterima oleh akal, sebab keyakinan yang notebenenya adalah perbuatan hati ketika diselimuti keraguan yang juga perbuatan hati lama kelamaan akan musnah, inilah kritikan pedas yang diungkapkan ahli ushul tentang kaedah di atas. Misalnya seseorang yakin akn mendapatkan kesuksesan dalam berbisnis, setelah dia meminta pendapat kepada pebisnis-pebisnis sukses dia menjadi ragu karena beratnya pekerjaan yang harus dilakukan, nah disinilah keyakinan yang timbul jelas sedikit demi sedikit akan sirna dengan keraguan tersebut.
Ahli kaedah fiqih langsung merespon kritikan tersebut dengan memberikan statemen bahwa yang di maksud kaedah di atas bukan dilihat dari segi pekerjaan melainkan dilhiat dari sudut pandang hukum. Misalnya seseorang yakin sudah berwudlu dan ketika akan melaksanakan sholat dia ragu-ragu apakah sudah berwudlu atau belum nah, keraguan seperti inilah tidak akan mempengaruhi eksistensi hukum semula yakni dia sudah berwudlu. Kesimpulannya perbedaan antara ahli usul dengan ahli kaedah fiqih menyikapi kaedah di atas kalau di telaah lebih lanjut tentunya tidak ada perbedaan yang signifikan karena mereka berbeda hanya dalam sudut pandang, mengutip keterangan di atas bahwa ahli ushul tidak sepakat dengan kaedah di atas karena mereka melihat dari segi pekerjaan, sedangkan ahli kaedah fiqih mema’nai kaedah tersebut dari segi hukumnya. Jadi, dapat di ambil benang merah bahwa ahli ushul dan ahli kaedah fiqih sepakat jika kaedah tersebut orentasinya ditinjau dari segi hukum.

Minggu, 10 Januari 2010

Konsep Pluralisme

Tepat pukul 02.00 WIB aku belum bisa tidur, terbesit dalam angan-anganku kegundahan yang mendalam. Terngiang-ngiang dengan ucapan teman bahwa pemikiran Gusdur menjurus ke liberal, berangkat dari sms duka cita atas kematian sang modernis, syarat dengan kontrofersi, pemimpin Indonesia ke-4 Gusdur, dengan tanggapan sinis aku membalas smsnya “tidak ada kata-kata meninggal bagi ulama, tendensi-tendesi yang mendukung setatemen tersebut sangat banyak dan cukup valid, diantaranya alquran” saat itulah tanggapannya mulai menjurus kasar, dia mengatakan gusdur bukanlah salah satu dari ulama yang disebutkan alquran, dia hanya sebagai kaum intelektual walaupun dia cucu KH. Hasyim Asy’ri. Mendengar tanggapan begitu, sontak kontemplasiku terbang ke awang-awang, bukankah kaum intelektual dengan ulama itu sama? Dia menambahi bahwa Gusdur dengan Nurchalis Madjid sama-sama keturunan kiai tetapi sangat menyanjungi dan mengagumi barat sehingga Agama selalu di kambing hitamkan demi kemajuan bangsa dengan jalan sekularisme. Tercengang, marah, tersinggung, itulah gambaran yang ada di hatiku.
Intelektual menurut kamus ilmiah populer berarti cendekiawan (mengenai akal) artinya lebih memprioritaskan pikiran, kalau melihat secara sepintas memang berbeda dengan ulama yang notebenenya lebih menekankan sisi kondisi setempat. Istilah intelektual lebih sepesifik daripada istilah ulama maksudnya kaum intelektual belum tentu dikatakan ulama tetapi kalau ulama sudah tentu mempunyai sifat intelektual. Nah, dari sinilah letak perbedaanya, tetapi kalau di lihat dari sudut pandang kitab suci umat Islam keduanya tidak ada perbedaanya, firman Allah yang berbunyi inna al-din ‘inda Allah al-Islam merupakan indikasi bahwa Islam adalah agama yang paling benar, menurut pandangan saya Islam tidak membedakan antara ulama dengan kaum intelektual walaupun kaum intelektual lebih mengedepankan pikirannya, hal ini termasuk mensyukuri nikmat sang khaliq yang berupa akal, selama akal tetap berpegangan pada syara’. Banyak sekali nas-nas alquran yang memerintah untuk berfikir, bukankah ini termasuk mentaati perintahNYA? Inilah kenapa saya berani menyimpulkan bahwa intelektual muslim sama saja dengan ulama sehingga kedua-duanya masuk dalam nas alquran yang berupa bal akhya’ ‘inda rabbihim.
Sosok Gusdur memang syarat dengan kontrofersi, mulai dari penghapusan undang-undang larangan Agama Thionghoa beredar di Indonesia, pemikiran nylenehnya tentang hari nyepi sebagai hari libur Nasional sampai faham pluralismenya, selain itu pemikiran-pemikiran beliau sulit ditebak maksudnya. Apakah ini sebagai kelebihan atau kekurangan Gusdur? Hal ini terserah orang yang menanggapi, yang jelas saya menilai bahwa hal tersebut termasuk kelebihan sang modernis (Gusdur). Kaum fundamentalis sangat membencinya karena faham-faham tersebut dianggap tidak sesuai dengan koridor syara’ dan tidak memenuhi setandar aturan main, inilah yang membuat saya teringat pada sejarah perkembangan Islam yang dipelopori oleh baginda nabi Muhammad ketika menyampaikan risalah kenabian di Makkah, saat itu kaum kafir sangat membenci da’wah beliau sehingga beliau hijrah ke Madinah. Saat itulah perjuangan Nabi dimulai, beliau mendirikan konstitusinya dengan menggunakan strategi persamaan hak antara pemeluk Islam dengan selain Agama Islam, ternyata melalui perjuangan penjang beliau berhasil menyatukan penduduk madinah. Inilah yang terbesit dalam hati saya bahwa faham pluralisme ternyata sudah ada sejak zaman nabi, tetapi kenapa ketika Gusdur mengadopsi faham tersebut dan diberlakukan di Indonesia banyak kalangan yang tidak setuju? Tidak masuk akal kita sebagai penganut nabi ikut-ikutan dengan komunitas yang tidak menyutujuinya akibat kedangkalan ilmu mereka.