Minggu, 18 Maret 2012

Putusan MK hanya Relevan pada Aspek Ekonomi


Gebrakan revolusioner Mahkamah Konstitusi menyoal putusan no 46/PUU-VII/2012 pada 17 Februari 2012, dewasa ini banyak mendapat perhatian dari masyarakat. Pada intinya bunyi putusan di atas adalah Anak yang lahir diluar pernikahan menjadi tanggung jawab Ayah, Ibu, serta Keluarga mereka berdua dengan dibuktikan DNA. Secara otomatis kebijakan tersebut mengamandemen UU no. 1 pasal 43 tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang tersebut yang berbunyi Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan Ibunya dan Keluarga Ibunya, dinilai kontras dengan pri kemanusiaan.
Hal ini dilatarbelakangi fenomena sosial, seringkali terjadi tindakan diskriminatif terhadap Anak yang lahir diluar nikah. Padahal, dalam konstitusi hak Anak dijamin untuk tumbuh dan berkembang dengan baik. Hak Anak untuk mendapatkan perlakuan yang adil. Sebagaimana pengakuan Hakim MK, Prof. dr. Hamdan Zoelva, SH, MH ketika diwawancarai Yusriadi dari Harian Fajar.
Langkah tersebut disadari ataupun tidak akan berimplikasi pada pola kehidupan berumah tangga. Karena, peluang untuk berbuat amoral (zina;baca) semakin terbuka lebar. Meskipun secara tegas Ketua MK, Mahfudl MD mengatakan bahwa penetapan UU di atas untuk mencegah prilaku zina. Asumsinya, dengan adanya ketetapan tersebut paling tidak orang akan berfikir ulang untuk melakukan mesum.
Dalam konteks sosial sudah sepantasnya kebijakan tersebut harus kita dukung serta kita sambut dengan baik karena selaras dengan semangat UUD 1945 pasal 28I tentang HAM, yang berbunyi setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. Selain itu dapat membantu Negera mengentas atau paling tidak meminimalisir kemiskinan. Namun di sisi lain justru akan menjadi senjata makan tuan bagi MK. Dikatakan senjata makan tuan karena persoalan perbuatan yang menghasilkan anak (mesum;baca) bukanlah wilayah nalar. Mesum bermula dari syahwat. Syahwat selalu bersinggungan dengan perasaan. Sedangkan perasaan tidak bisa dinalar, justru perasaan acapkali mengendalikan akal. Oleh karena itu penegasan Mahfudl MD, hemat penulis tidak lah rasional.   
Lain daripada itu penulis menilai MK terkesan mengeneralisir antara aspek Agama, Ekonomi dan Sosial. Belum ada titik terang menyoal putusannya. Semestinya MK memberikan batasan tentang undang-undang tersebut. Akibatnya adalah terjadi tumpang tindih antara satu undang-undang dengan lainnya. Dalam perspektif Agama misalnya, UUD 1945 pasal 29 poin 2 menyatakan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Putusan MK secara jelas juga diatur dalam norma Agama. Artinya secara tidak langsung MK mengintervensi kepercayaan Masyarakat. Hal demikian kontras dengan semangat  UU tentang Agama.
Berangkat dari situlah penulis menawarkan gagasan untuk menspesifikasi wilayah agar tidak terjadi benturan undang-undang. Dalam konteks ini, penulis berpendapat UU tersebut hanya berlaku pada aspek ekonomi dimana pihak Ayah dan Ibu mempunyai keharusan untuk memberikan nafkah kepada Anak, dan membesarkannya. Artinya semua kebutuhan keluarga ditanggung mereka yang terkait. Hanya saja kelemahannya terletak ketika membicarakan warisan. Artinya tawaran tersebut mencoba membredel otonomi agama. Namun hal itu bisa diantisipasi dengan memasukkan nilai etika yang terkandung dalam unsur kelahiran anak. Konkritnya adalah jika sudah melahirkan anak maka sudah sepatutnya memelihara anak tersebut serta mewarisi materi ketika akan meninggalkannya. Hal ini lebih rasional jika putusan tersebut kita alihkan pada aspek sosial, pendidikan ataupun Agama.
Perbandingannya adalah : pertama; jika kita arahkan pada aspek pendidikan maka akan menodai semangat UUD no. 20 pasal 11 poin 1 dan 2 tahun 2003 tentang pendidikan. Pasal tersebut berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi. Dan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga yang berusia tujuh sampai lima belas tahun.
Kedua; jika diarahkan pada aspek social maka menurut penulis tidak akan berjalan efektif, sekalipun semangat kemanusiaan ada dalam ruh aspek social tersebeut. Kenapa demikian? Karena jika berbicara dengan sosiologi tentunya sangat bersinggungan dengan nilai agama. Maksudnya adalah agama mempunyai peranan besar dalam mengkonstruk kehidupan ideal manusia. Sementara keputusan MK sangat bersinggungan dengan produk islam bagi sebagian organisasi masyarakat. Sehingga, sekalipun sosialisasi yang dilakukan MK terus menerus dilakukan, penulis menilai hal itu tidak akan berhasil.
Barangkali dengan adanya penyempitan tidak lagi terjadi tumpang tindih undang-undang atau pihak yang merasa dirugikan.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Baca,Pelajari, Lawan