Oleh : Muhammad Sina’*
Gerak-gerik mantan kepala Bereskrim Polri Komjen Susno Duadji sarat dengan kontrofersi. Sejumlah sikap dan pernyataannya mengandung berbagai reaksi, bahkan Susno berjanji akan membongkar kasus-kasus yang lebih besar, termasuk di lingkungan Polri. Soal niat Susno akan membongkar kasus-kasus yang lebih besar, Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri menjawab, “silahkan. Tidak ada masalah. Kami akan memprosesnya juga nanti. Menurut Kapolri, penahanan Susno untuk memenuhi rasa keadilan bagi mereka yang diduga terlibat (kompas, 14/5).
Keberanian Susno mengungkap tindakan-tindakan kriminal di Institusi penegak hukum dan konstitusi merupakan angin segar bagi pemerintahan Indonesia bersatu jilid dua ketika program yang di canangkan (pemberantasan mafia hukum;baca) belum juga membuahkan hasil. Hal ini akan berdampak positif terhadap sistem birokrasi Indonesia di tengah kritikan-kritikan yang di alamatkan pada birokrat, selain itu sepak terjang beliau bisa menjadi motivasi bagi rakyat pada umumnya yang akhirnya melahirkan Susno-suno baru. Namun, konsekuensi logisnya adalah jiwa Susno terancam baik melalui teror psicology atau yang lainnya, apalagi tunjuk hidung yang dilakukan beliau selalu mengarah kepada jajaran setruktural. Malahan, sebagaimana tayangan media TV dia mengalami penyekapan di bandara ketika hendak bertolak ke singapura. Maka tidak lah heran jika akhirnya dia ditahan dengan asumsi menerima suap Rp. 500 juta untuk membantu penangkapan perkara penangkaran ikan arwana PT Salmah Arwana Lestari (SAL).
Prosedur penangkapan sekaligus penahanan beliau jika di telusuri, menurut asumsi penulis terdapat kejanggalan-kejanggalan yang tidak logis, pertama; Susno lah yang mengungkap dugaan makelar dalam penanganan kasus penggelapan PT Salmah Arwana Lestari, nah hal ini tidak masuk akal bila vonis yang ditujukan kepadanya itu menggunakan dalih menerima suap, secara logika semua orang jelas tidak ingin masuk lubang buaya. Kedua; penangkapan beliau berdasarkan keterangan saksi Sjahril johan, Haposan Hutagalung, dan Ajun padahal Sjahril Johan adalah tersangka dalam skandal mafia pajak yang melibatkan Gayus HP Tambunan (Kompas, 11/5). Walaupun secara undang-undang tidak ada teks secara tertulis yang melegalkan tersangka menjadi saksi, tapi opini publik tentunya selalu dipengaruhi oleh hal-hal yang melatar belakangi, sehingga tidak etis jika tersangka menjadi saksi. Ketiga; dalam permohonan praperadilan, tertulis bahwa Susno mendapat kecaman dari rakyat karena dituduh mengkriminalisasi komisi pemberantasan korupsi, dia kecewa dengan respon tersebut dan akan membuktikan bawa tuduhan itu salah besar, yakni dengan cara mengungkap dalang-dalang yang dianggap menjadi biang kerok malah mendapat respon negatif dari polri. Aneh tapi nyata, ketika sebuah kebenaran akan diungkap pihak polri malah melarang dengan sikap apatisnya.
Pandangan penulis, tindakan Kapolri menahan Susno murni intervensi politik yang mempunyai orientasi penyelamatan terhadap bawahan atau atasannya, artinya ada rasa ketidak adilan dalam penetapan tersangka dan terkesan sepihak. Esensi penulis selain tertera di atas adalah perjanjian tertulis, tak bisa dipungkiri bahkan sudah menjadi rahasia umum bahwa setiap lembaga memiliki aturan-aturan yang berlaku dan harus dilaksanakan, kemudian aturan tersebut di manifestasikan menjadi kontrak politik yang mempunyai substansi perlindungan terhadap cacat koleganya baik hubungan vertikal (rekan kerja;baca) atau horizontal (atasan-bawahan;baca). Oleh karena itu membiarkan sepak terjang Susno dan mengamini setatemennya berarti bunuh diri dan merelakan jabatannya lepas, contoh konkrit adalah kasus Yeni Wahid yang membelot terhadap sikap partainya terkait masalah bank century, dia langsung mendapat surat peringatan karena dianggap tidak mempunyai loyalitas pada partai yang di dudukinya, sebagaimana informasi dari TV one.
Sungguh ironis memang, sikap polri lebih memilih menelusuri kesalahan Susno ketimbang melacak perkataan beliau. Kalau di analisa hal ini sangat merugikan bangsa karena penyebutan nama tersangka oleh susno bisa membuat keder koruptor atau mafia hukum yang baru sehingga mereka hawatir untuk melakukan tindakan bejat. Harapan penulis sekarang melihat fenomena yang terjadi adalah memaksimalkan dukungan publik terhadap Susno dan mendesak agar Kapolri mau membebaskannya, jika dukungan tersebut mengalir deras istana pun tidak akan mampu menghalanginya. Mengekor dari fakta di atas seakan-akan penguasa adalah raja yang bisa memainkan sesuatu yang menguntungkan tanpa melihat nilai baik dan buruk. Pertanyaan yang muncul adalah apakah syistem yang digunakan memang sudah tidak layak dipakai? atau epistemologi (cara pengaplikasiannya;baca) yang salah?
*Santriwan Kali Opak dan Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga
fakultas Ushuluddin Yogyakarta
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Baca,Pelajari, Lawan