Jumat, 16 April 2010

Inovasi Birokrasi

Oleh    : Muhammad Sina’*
       Indonesia merupakan negara adigdaya dengan kualitas sumber daya alam. Hal ini dapat dibuktikan dengan beribi-ribu perhutanan di kawasan belantara nusantara, pertambangan, perikanan, dan estetika pulau-pulau. Namun cukup disayangkan uang hasil dari produksi bahan mentah tidak teridentifikasi, entah tangan rakus pejabat atau non pejabat yang membawa. Langkah antisipasi terhadap semakin menjamurnya tindakan korupsi sebenarnya sudah dilakukan, di antaranya melalui pelayanan mewah dengan remunerasi besar-besaran terhadap pengabdi negara yang bertujuan maksimalisasi etos kerja sampai laporan pertanggung jawaban keuangan yang dimiliki, tetapi cara tersebut belum membuahkan hasil yang signifikan. Koruptor masih berkeliaran di mana-mana dengan menggunakan begron parpol atau konstitusi. Malahan dewasa ini tindakan korupsi sudah menjadi makanan pokok media massa Indonesia. Sebut saja kasus Bibit-Candra, Bank Centurty, gayus tambunan, dll. Lebih parah lagi setatemen Susno Duadji yang membuat panas ketika mendengarnya “Gayus itu baru ujungnya”katanya.
       Latar belakang timbulnya korupsi sebenarnya tidak luput dari sifat dasar Manusia. Harta, tahta, wanita akan selalu menghiasi kehidupannya. Kesepihakan, marjinalisasi, eksploitasi akan selalu dilakukan demi mendapatkan keuntungan sesaat, kalau mengekor pada teori yang dilahirkan oleh Freud tentang jiwa, koruptor tidak bisa menempatkan setatus id, ego, super ego (internal;baca) pada tempatnya. Faham hiduisme sudah melekat yang berdampak hilangnya sosok idealis menjadi pragmatis. Kedewasaan dalam bertindak memang perlu ditekankan sejak usia dini sampai mendarah daging sebagai pertahanan diri ketika terjadi dilema dalam suatu persoalan, sehingga perbuatan asusila yang menguntungkan dirinya dan berujung kerugian pada orang lain bahkan negara dapat berkurang.
       Lemahnya sistem birokrasi juga tidak bisa dilepaskan dari korupsi. Kontrak politik tentunya sangat mempersempit ruang gerak prinsip yang sudah di tata mulai dari kecil. Tidak asing lagi tentunya bahwa cacat yang berakibat fatal bagi koleganya atau atasannya tidak boleh dipublikasikan dengan mengatasnamakan loyalitas terhadap partai atau institusi, kalau hal ini di terjang sama halnya dengan bunuh diri, harus siap-siap angkat koper dari partai yang dibela. Bukti kongkrit adalah sikap Lily Wahid menyoal Bank Century yang lebih memilih independen dengan argumen yang ia miliki dari pada loyalitas terhadap partainya, langsung saja teguran keras (surat peringatan;baca) dari atasan berada dipelukannya.
       Fenomena di atas memang sulit dicarikan solusi karena langsung bersinggungan dengan sifat dasar, selain itu perbuatan kotor korupsi sudah mentradisi di negara kita sehingga penanganannya membutuhkan proses yang tidak mudah. Rektor UIN Syarif Hidayatullah, jakarta, Komaruddin Hidayat di Jakarta, menilai, asas pembuktian terbalik adalah upaya paling memungkinkan untuk menekan praktik korupsi di Indonesia. Kekayaan pegawai yang didapat baik dari korupsi seharusnya bisa di sita oleh negara. Pembuktian terbalik itu terutama diberlakukan bagi presiden, menteri, pemimpin, badan usaha milik negara, kepala polri, jaksa agung, ketua mahkamah agung, dan pejabat strategis lainnya. “jadi kalau pejabat memiliki memiliki rumah mewah, mobil mewah dan kekayaan lain harus siap menjelaskan dari mana mereka dapatkan harta itu” kata Komaruddin. Jika pejabat tak bisa menjelaskan sumber sah dari kekayaan mereka, ada kemungkinan kekayaan itu berasal dari korupsi, gratifikasi, atau suap. Komaruddin mengusulkan agar, harta kekayaan pejabat yang berasal dari sumber tidak sah, seperti korupsi harus di sita oleh negara. Kompas 5 April 2010.
       Tindak pidana pelaku korupsi juga terkesan formalitas belaka. Hal ini tidak luput dari kritik mantan ketua pimpinan pusat Muhammadiyah Ahmad Syafi’i Maarif. Dia menyayangkan hukuman yang tidak ada efek jera di kalangan penyelenggara negara. Mereka masih saja terjerambab pada kesalahan yang sama, terbelit korupsi. Sanksi pada pelaku korupsi pun perlu di perberat. kita memang dikenal sebagai bangsa yang beragama, tetapi nilai-nilai agama tak terinternalisasi dalam kehidupan kebanyakan warganya. Mau tidak mau hukuman di dunia harus diperberat. Bisa saja seperti hukuman mati di Cina” ungkap Syafi’i, Kompas 5 April 2010. Cukup masuk akal memang, dengan adanya hukuman mati maka tindakan korupsi sedikit-demi sedikit bisa terkontrol karena orang akan dihinggapi rasa ketakutan ketika akan melakukan penyelewengan dana.
       Hemat penulis, solusi yang diajukan oleh Bapak Komaruddin tidak akan bisa diterapkan di negara Indonesia karena adanya laporan pertanggung jawaban terhadap harta pejabat tanpa didasari sikap kejujuran mudah sekali untuk dimanipulasi. Walaupun hitam di atas putih tetap menjadi prioritas tetapi hal itu bisa di rekayasa tanpa menimbulkan kecurigaan sedikit pun. Begitu pula pandangan Bapak Syafi’i yang menekankan hukuman mati bagi penylewengan dana. Hal ini tidak akan mudah dilakukan karena Indonesia masih menggunakan hak pleidoi kepada tersangka, kalau memang sudah tidak mempunyai bukti-bukti baru bisa jadi hukuman mati akan menimpa pelaku, tetapi titik rawan adalah hakim yang memutuskan. Ingat, Fenomena mafia hukum sampai sekarang belum bisa dicarikan solusi. Selain itu, UU no 31 1999 yang diperbarui dengan UU no 20 tahun 2001 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi, mengatur hukuman mati dapat di jatuhkan pada pelaku korupsi ketika negara sedang dilanda krisis belum bisa direalisasikan hakim.
       Pandangan saya sistem birokrasi lah yang harus di tata kembali dengan mengedepankan kesadaran dan transparansi dana yang digunakan pejabat. Presiden seharusnya turun langsung memperkokoh birokrasi tanpa adanya kepentingan pribadi atau parpol. Inilah yang harus ditekankan, selama ini intervensi parpol lah yang dikedepankan sehingga pemerintah terkesan menutup-nutupi perbuatan bobrok teman atau atasannya. Pidato president tentang tidak berlakunya rumusan DPR menyoal adanya penyelewengan di tubuh pejabat terkait masalah Bank Century bisa menjadi tolak ukur. Permainan politik menghiasi setatemen president. Sudah saatnya teori Max Weber yang berupa rasionalisasi birokrasi digunakan dengan dua prinsip utama : norma impersonal yang bersifat kesedrajatan di depan hukum serta peraturan yang transparan dan penuh perhitungan
*Mahasiswa Uin Sunan Kalijaga Fakultas Ushuluddin

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Baca,Pelajari, Lawan