fenomena nikah sirri sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia. Berbagai daerah misalnya, baik kalangan menengah maupun ke atas sering melakukan praktik tersebut. Kabar terakhir sebagaimana informasi dari media elektronik menyebutkan bahwa di daerah Cirebon pada tanggal 18 februari 2010 terdapat muda- mudi nikah sirri, akan tetapi fenomena tersebut mencuat bak artis kondang pergi ke Negara lain ketika menteri agama akan membuat rancangan undang-undang tindak pidana bagi pelakunya.
Nikah sirri merupakan tindakan suci yang bertujuan menghalalkan hubungan seks, hanya saja belum mendapat legalitas dari Negara. Perspektif syariat’ jika terjadi akad nikah yang sesuai dengan rukun dan syarat-syaratnya maka nikah tersebut dianggap sah, hal ini berlaku bagi nikah sirri. Sudut pandang negara sebagaimana perumusan dalam undang-undang perkawinan bahwa orang yang berkeinginan menikah maka harus melunasi administrasi terlebih dahulu, konkritnya mendapat pengakuan dari Negara. Sebenarnya, bila ditelaah lebih dalam perbuatan tersebut bisa di kategori kan sebagai perbuatan tercela karena menyalahi aturan Negara, hal ini diperkuat dengan tendensi potongan ayat alquran “taat lah kepada Allah, nabi dan pemimpin, dalam konteks ini adalah KUA”. Sisi positif nikah sirri sangatlah banyak di antaranya: praktis, meminimalisir hubungan sek, tidak susah payah mengurus administrasi, tidak mengeluarkan sepeser uang, dll. Sisi negatifnya tidak kalah berbahaya, di antaranya: anak tidak akan mendapat akta kelahiran, anak terancam tidak memiliki hak waris jika di tinggal meninggal oleh orang tuanya, anak tidak bisa sekolah karena terbentur dengan persyaratan, dll. Nah, melihat persentase dari keduanya seharusnya sisi negatif lah yang harus dijaga dengan menafikan sisi manfaat. Artinya alangkah baiknya nikah sirri tidak dilakukan karena berimbas pada anak yang dilahirkan, hal ini didukung dengan kaedah fiqih yang berupa “mendahulukan bahaya lebih di dahulukan daripada mengambil manfaat”. Permasalahannya sekarang jika sudah mengetahui sisi negatif dan positifnya akankah kalangan masyarakat masih berkehendak untuk kawin sirri?.
Nikah sirri merupakan tindakan suci yang bertujuan menghalalkan hubungan seks, hanya saja belum mendapat legalitas dari Negara. Perspektif syariat’ jika terjadi akad nikah yang sesuai dengan rukun dan syarat-syaratnya maka nikah tersebut dianggap sah, hal ini berlaku bagi nikah sirri. Sudut pandang negara sebagaimana perumusan dalam undang-undang perkawinan bahwa orang yang berkeinginan menikah maka harus melunasi administrasi terlebih dahulu, konkritnya mendapat pengakuan dari Negara. Sebenarnya, bila ditelaah lebih dalam perbuatan tersebut bisa di kategori kan sebagai perbuatan tercela karena menyalahi aturan Negara, hal ini diperkuat dengan tendensi potongan ayat alquran “taat lah kepada Allah, nabi dan pemimpin, dalam konteks ini adalah KUA”. Sisi positif nikah sirri sangatlah banyak di antaranya: praktis, meminimalisir hubungan sek, tidak susah payah mengurus administrasi, tidak mengeluarkan sepeser uang, dll. Sisi negatifnya tidak kalah berbahaya, di antaranya: anak tidak akan mendapat akta kelahiran, anak terancam tidak memiliki hak waris jika di tinggal meninggal oleh orang tuanya, anak tidak bisa sekolah karena terbentur dengan persyaratan, dll. Nah, melihat persentase dari keduanya seharusnya sisi negatif lah yang harus dijaga dengan menafikan sisi manfaat. Artinya alangkah baiknya nikah sirri tidak dilakukan karena berimbas pada anak yang dilahirkan, hal ini didukung dengan kaedah fiqih yang berupa “mendahulukan bahaya lebih di dahulukan daripada mengambil manfaat”. Permasalahannya sekarang jika sudah mengetahui sisi negatif dan positifnya akankah kalangan masyarakat masih berkehendak untuk kawin sirri?.
***
Akhir-akhir ini, berembus kencang isu yang merebak bahwa menteri agama akan membuat rancangan undang-undang tindak pidana bagi pelaku nikah sirri. Hal ini sebagai langkah antisipatif pemerintah terhadap semakin banyaknya kalangan masyarakat yang melakukan perbuatan tersebut, artinya jika ada orang yang masih melakukannya akan dikenai hukuman. Jika melihat fakta perekonomian rakyat, jelas undang-undang tersebut sangatlah memberatkan karena biaya perkawinan selain mahar (biaya administrasi) relatif mahal. Bagaimana dengan orang yang penghasilannya menengah ke bawah? bagaimana bila seseorang yang sudah berkeinginan menikah tidak mempunyai biaya untuk administrasi? hal seperti inilah juga harus menjadi acuan sebelum menetapkan tersebut, sebab dampak yang terjadi akan lebih berbahaya. Hemat penulis, menteri agama tidak usah membuat rancangan tersebut akan tetapi tetap berpegang pada undang-undang yang berisi bahwa legalitas dari Negara tentang perkawinan tetap diprioritaskan.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar
Baca,Pelajari, Lawan