Jumat, 29 Januari 2010

Korelasi Negara dengan Hukum


Kita hidup di suatu Negara yang mendapat legitimitas dari Negara lain baik secara defacto atau dejure untuk mendekalrasikan kemerdekaan Negara kita, akan tetapi mayoritas dari kalangan primitife yang mejadi element penting terbentuknya suatu Negara tidak mengetahui hakekat atau ontologi Negara, yang ada di benak mereka hanya bagaimana cara mendapat sesuap nasi untuk keluarga, mencari nafkah untuk keluarga dan meratapi nasib, bahkan masyarakat urban pun yang juga tergolong element penting terbentuknya suatu Negara juga begitu, mereka terlalu sibuk dengan pekerjaan, hanya uang yang ada di benak mereka, Negara hanya diposisikan sebagai lapangan untuk mencari pekerjaan bahkan ada yang tidak puas dengan Negaranya sendiri sehingga marantau ke Negara lain, rasa memiliki kepada suatu Negara tidak ada, pengabdian untuk mempersolid suatu Negara juga masih tanda tanya, mereka belum mengerti pentingnya suatu Negara. Mungkin, inilah salah satu penyebab program konstitusi sulit terealisasi.
Istilah Negara berasal dari kata latin yaitu status atau statum yang mempunyai arti keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak. Sedangkan secara terminologi Negara adalah organisasi tertinggi yang ada dalam masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu, hidup dalam suatu kawasan dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat, sebagaimana ungkapan A. ubaedillah, dkk, Demokrasi, HAM dan masyarakat madani, (Jakarta: ICCE UIN Syarif Jakarta, 200), hlm. 24. Hakekat adanya suatu Negara bertujuan membentuk tali persaudaraan yang kokoh, terlepas tujuan tersebut di salah gunakan oleh pejabat atau tidak, sehingga penduduk suatu Negara bisa hidup tentram, tidak saling sikut menyikut dll. Pengertian di atas, dapat diambil benang merah bahwa elemen terpenting dalam suatu Negara adalah rakyat, kawasan, pemerintahan. Tanpa ada ketiganya mustahil suatu Negara bisa terbentuk, ketiga-tiganya mempunyai peran yang sangat signifikan sehingga suatu Negara mendapat legalitas dari Negara lain baik secara defacto atau dejure. Negara merupakan wadah untuk mengekpresikan kehidupan yang berlangsung sekaligus sebagai pengenalan warga satu dengan yang lainnya, hal ini sangat dianjurkan oleh syara’ dengan statemennya yaitu “lita’arofu”.
Indonesia adalah Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mempunyai aneka ragam budaya dan beribu-ribu pulau. Hal ini disebabkan da’wah para wali sangat diterima oleh masyarakat pada waktu itu, ketika berda’wah mereka tidak sedikit pun menyinggung kesalahan agama yang masyarakat anut apalagi menggunakan kekerasan, mungkin inilah salah satu penyebab diterimanya Agama Islam di Negara kita. Islam adalah agama samawi terakhir yang lahir di muka bumi, agama yang dibawa filosof muslim (Muhammad), kitab sucinya mulai zaman terdahulu sampai sekarang tidak ada yang berubah dan sangat responsive terhadap perkembangan zaman. Ciri khas Islam adalah toleransi beragama sebagaimana firman Allah la¬¬a ikroha fiddin artinya pemeluk agama lain tidak boleh dikucilkan, dicerca bahkan diusir. Muhammad, sang pelopor pun ketika berhadapan dengan non muslim bersifat lemah lembut, orang yang beragama Islam ketika bertobat tidak harus bunuh diri, inilah yang membedakan dengan agama-agama samawi terdahulu. Islam membawa perubahan yang signifikan, siksaan yang diturunkan oleh sang khaliq akibat perbuatan bejat ummatnya ditangguhkan sampai hari pembalasan (kiamat) sehingga peluang untuk bertobat sangat besar, hal ini berbeda dengan agama-agama terdahulu ketika ummatnya melewati batas mereka langsung di bombardir dengan siksaan seketika itu.
Agama Islam mempunyai norma-norma yang harus dilakukan oleh pemeluknya seperti berlaku adil, tolong menolong dalam hal kebaikan, meninggalkan hal-hal yang tidak terpuji, dll. Negara juga mempunyai hukum-hukum atau norma yang wajib dikerjakan oleh setiap warganya, tanpa adanya norma Negara akan mengalami ketimpangan dari segi konstitusi karena norma tersebut aksiologinya adalah sebagai kontrol dari keegoisan rakyat Permasalahannya sekarang, bila norma Agama bertabrakan dengan aturan Negara bagaimana mencari jalan keluarnya?mengingat aturan agama yang menerangkan kenegaraan tidak begitu mendalam, Agama hanya menerangkan secara universal saja, misalkan musyawarah, bai’at, dll padahal permasalahan yang muncul dalam suatu Negara sangatlah kompleks butuh keterangan lebih lanjut dan sangat memungkinkan aturan konstitusi berbenturan dengan undang-undang syara’. Apakah undang-undang Negara lebih diprioritaskan dengan mengkesampingkan undang-undang syara’?kalau memang iya, apakah hal tersebut tidak termasuk perbuatan mungkar?padahal otoritas pemempin yang mengendalikan suatu Negara harus merujuk pada undang-undang syara’!, atau sebaliknya yakni lebih memprioritaskan undang-undang syara’?sehingga ketentuan pemimpin tidak diindahkan oleh rakyat!.
Paradigma tersebut sangat sulit dicarikan titik temu, mengingat suatu Negara tidak hanya Islam saja pemeluknya meskipun minoritas. Kalau hanya merujuk pada norma-norma Islam, bagaimana dengan agama lain? toh selain agama Islam, juga mempunyai aturan-aturan tersendiri, sangat memungkinkan terjadi kecemburuan social. Ada tiga pendapat yang terkenal menyikapi paradigma di atas: kelompok pertama mempunyai pandangan bahwa antara Agama dan Negara tidak bisa dipisahkan, keduanya ibarat dua mata keping uang yang bersifat formal atau integral, pandangan ini dianut oleh golongan Syi’ah, Ikhwanul Muslimin di Mesir, kelompok Wahabi di Arab, al-Mawardi, al-Ghozali, ibnu taimiyyah, Rasyid Ridha dan taqiyuddin al-Nabhani (Azyumardi Azra, pergolakan politik Islam, hlm. 1). revolusi Iran yang dipimpin oleh Imam Khoemaini sebagai bukti sahih dari teori ini, sehingga memunculkan konsep wilayat al-Faqih, (Anam Khairul, fikih siyasah dan wacana politik Islam kontemporer, ide pustaka, hal. 32). Kelompok kedua mempunyai asumsi bahwa tidak ada kaitannya antara Islam dengan Negara, karena Negara adalah urusan manusia dengan manusia sedangkan agama adalah urusan tuhan dengan hambanya. Kelompok ini dianggap sekuleristik karena setatemen kerasnya, salah satu tokoh Islam yang paling populer menyuarakan adanya sekularisme adalah Ali Abdul Raziq dengan karya monumentalnya al-Islam wa Ushul al hukm. Ia adalah salah seorang ulama mesir yang pernah diusir dari al-Azhar pada tahun 1925 karena pendapat dan karyanya yang menyuarakan sekularisme (Isma’il Yusanto, Islam Idiologi, refleksi, hlm. 75). kelompok ketiga beranggapan bahwa Agama dengan Negara mempunyai korelasi simbiosis-mutualisme, keduanya saling melengkapi. Negara ditempatkan sebagai sarana penunjang perkembangan agama, sedangkan Agama diposisikan sebagai pembimbing etika dan moral (moral force) bagi Negara. Negara tidak perlu memakai hukum Islam secara legal dan formal, tetapi hanya dijadikan pijakan moral dalam menata kehidupan berbangsa dan bernegara, pandangan ini dikemukakan oleh beberapa tokoh muslim, seperti Nasr hamid Abu Zaid, Muhammad Abduh dan Abdurrahman Wahid, bukan Gusdur (Isma’il Yusanto, Islam Idiologi, refleksi, hlm. 76).
Mengekor keterangan di atas dalam konteks Indonesia sebagai kaum yang mayoritas beragama Islam penulis cenderung mengklasifikasi tata laksana atau perundang-undangan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia, pertama apabila undang-undang bersinggungan dengan hukum syara’ maka harus dicarikan titik temu dalam perumusannya dengan menimbang sisi maslahah dan mafsadah atau melihat konteks atau situasi pada sat itu yakni menggunakan analisa kualitatif (melihat berbagai sudut pandang), terlepas pemeluk non Islam setuju atau tidak. Banyak sejarah yang menyebutkan bahwa agama yang benar adalah agama yang menyembah tuhan yang berhak disembah, di antaranya adalah Ibrahim dalam pengembaraanya untuk mencari kebenaran hakiki sampai menemukan tuhan yang esa, kedua apabila tidak ada korelasi dengan hukum syara’ maka pemerintah berhak atau mempunyai wewenang untuk merumuskan masalah perundang-undangan tanpa melihat prespektif syara’ tetapi harus disepakati oleh rakyat selain karena Indonesia menggunakan system demokrasi, tendensi kaedah fiqih tasharrufu al-Imam ‘ala al-raiyayh manutun bi al-maslahah juga ikut memperkuat alibi tersebut. Artinya penulis lebih setuju dengan kelompok pertama yang mengatakan bahwa Negara dan Agama tidak bisa dipisahkan, akan tetapi lebih memperinci keterang seperti yang telah disebutkan di atas.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Baca,Pelajari, Lawan