Kamis, 14 Januari 2010

Prespektif Syari'ah jika terjadi Keraguan

Manusia adalah makhluk yang paling sempurna karena manusia diberi karunia oleh Allah akal, inilah yang membedakan dengan hewan, dengan akal dia bisa berfikir tentang hal-hal yang baik atau buruk.Dia juga dianugrahi oleh sang kholiq nafsu, hal inilah yang membedakan dengan malaikat, dengan adanya nafsu insan harus bisa menyikapi pemberontakan yng diakibatkan nafsu tersebut. Sifat baik, buruk, bahagia, sedih selalu menghiasinya begitu pula keyakinan dan keragu-raguan. Islam pun sebagai agama rahmatan lil ‘alamin mempunyai perhatian besar pada hal-hal yang bersifat psikologis-antropologis ini.
Rasa yakin yang hinggap dalam diri manusia baik dalam hal bisnis, berorganisasi, ibadah dan lain-lain menjadi poin yang sangat signifikan untuk memperoleh keberhasilan, karena dengan keyakinan manusia bisa lebih semangat untuk mengerjakannya. Islam pun membahas tuntas soal pentingnya keyakinan, hal ini didukung dengan hadist qudsi yang berupa ana ‘inda dzonni ‘abdi bi, begitu juga sebaliknya rasa ragu-ragu yang menyelimuti diri manusia sangat mempengaruhi kinerjanya baik dalam lingkup bisnis, pendidikan, organisasi dan lain-lain. Dia selalu diselimuti rasa ketidak berhasilan pada pekerjaannya, tidak bisa rileks dan selalu hawatir dengan dirinya.
Keyakinan menuerut bahasa adalah kemantapan hati dengan disertai bukti-bukti yang falid, Misalnya seseorang yakin dengan adanya guru setelah dia melihatnya. Ahli tauhid membagi keyakian menjadi 3 bagian: yakin, ‘ainul yakin, khaq al-yakin, misalnya Muhammad akan pergi ke rumah gurunya, ketika sudah berada di rumahnya dia melihat sandal gurunya pertanda gurunya tidak pergi, inilah yang dinamakan yakin, kemudian dia mendengarkan sang guru sedang membaca al-qur’an dan peluang untuk bertemu sang guru semakin besar, inilah yang dinamakan ‘ainul yakin setelah itu dia menemui gurunya dan mencurahkan hati padanya, inilah yang dinamakan khaq al-yakin. Menurut ahli qawaid keyakinan lebih luas muatannya, orentasinya tidak hanya kemantapan dalam hati disertai dalil otentik saja, melainkan dugaan kuat juga masuk definisi keyakinan, misalnya berwudlu dengan air yang menurut orang yang dapat dipercaya air tersebut najis karena habis dikencingi anjing maka konsekwensi yang didapat, orang tersebut harus mengulangi wudlunya walaupun dia tidak melihat secara langsung proses anjing ketika sedang kencing.
Keyakinan yang timbul pada diri seseorang tidak bisa dikalahkan oleh keragu-raguan yang timbul setelahnya, begitulah teks yang tertera dalam kaedah fiqih. Hal ini bila ditelisik lebih dalam akan mengalami kerancuan dan tidak akan bisa diterima oleh akal, sebab keyakinan yang notebenenya adalah perbuatan hati ketika diselimuti keraguan yang juga perbuatan hati lama kelamaan akan musnah, inilah kritikan pedas yang diungkapkan ahli ushul tentang kaedah di atas. Misalnya seseorang yakin akn mendapatkan kesuksesan dalam berbisnis, setelah dia meminta pendapat kepada pebisnis-pebisnis sukses dia menjadi ragu karena beratnya pekerjaan yang harus dilakukan, nah disinilah keyakinan yang timbul jelas sedikit demi sedikit akan sirna dengan keraguan tersebut.
Ahli kaedah fiqih langsung merespon kritikan tersebut dengan memberikan statemen bahwa yang di maksud kaedah di atas bukan dilihat dari segi pekerjaan melainkan dilhiat dari sudut pandang hukum. Misalnya seseorang yakin sudah berwudlu dan ketika akan melaksanakan sholat dia ragu-ragu apakah sudah berwudlu atau belum nah, keraguan seperti inilah tidak akan mempengaruhi eksistensi hukum semula yakni dia sudah berwudlu. Kesimpulannya perbedaan antara ahli usul dengan ahli kaedah fiqih menyikapi kaedah di atas kalau di telaah lebih lanjut tentunya tidak ada perbedaan yang signifikan karena mereka berbeda hanya dalam sudut pandang, mengutip keterangan di atas bahwa ahli ushul tidak sepakat dengan kaedah di atas karena mereka melihat dari segi pekerjaan, sedangkan ahli kaedah fiqih mema’nai kaedah tersebut dari segi hukumnya. Jadi, dapat di ambil benang merah bahwa ahli ushul dan ahli kaedah fiqih sepakat jika kaedah tersebut orentasinya ditinjau dari segi hukum.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Baca,Pelajari, Lawan